Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Dan Amankan 3 Pelaku.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi/inex, dengan menangkap tiga orang pelaku di Jalan P. Hidayatullah Gg. Bakti Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.

Hal tersebut, disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal Zein mengatakan bahwa tindakan tersebut, dan berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa seorang pria yang berinisial RP (21 th) yang di duga yang bisa menjalurkan penjualan Narkotika jenis Ekstasi/ineks.

“Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, diakukan undercover buy dengan cara berkomunikasi secara langsung, dan membuat kesepakatan untuk bertemu secara langsung di Jalan P. Hidayatullah Gg. Bakti,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda.

“Tidak lama, datang dua orang pria menggunakan 1 unit kendaraan R2 merk Honda PCX warna merah, kemudian salah satu pria tersebut, menghampiri saksi dan kemudian langsung di perlihatkan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi/Ineks, sebanyak 5 butir yang terbungkus 1 lembar plastic klip,” ujarnya.

“Dengan adanya bukti tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang mengaku bernama RP dan didapati lagi barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk Samsung warna biru,” katanya.

Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal Zein menambahkan bahwa pihak Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berupaya terus menggali sumber darimana Rp memperoleh barang tersebut.

“Dan, atas keterangan RP, bahwa barang tersebut di terima dari orang yang berinsial A (th), kemudian dilakukan penesuluran dan pencarian berdasarkan informasi dari RP, dan akhirnya di temukan dan dilakukan penangkapan juga terhadap berinisial A,” sambungnya.

“Bahkan, telah ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO warna Silver dan setelah di lakukan introgasi, akhirnya mendapatkan kembali informasi bahwa pria berinisial A ini, mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial W (38 th) yang berada di Jalan Padaello Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan menuju Alamat tersebut dan di dapati 1 orang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan yang mengaku bernama W dan pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme warna hitam yang di jadikan alat untuk komunikasi dalam melakukan transaksi penjualan barang narkoba tersebut,” ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Andi Isnar

Publisher : Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *