SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kadrieoning, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Hal ini berdasarkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 00.05 WITA.
“Unit Opsnal Kami, sedang melakukan patroli rutin dan ketika membeli rokok di warung Daeng di Jalan Kadrieoning, RT 10, Kami mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama AER,” kata AKP Marthen Roson.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
– Dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,94 gram bruto,
– Satu bungkus Chiki Chitato,
– Satu lembar tisu,
– Satu pipet,
– Dua suntikan.
Atas hal tersebut, Tersangka AER beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini, tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ungkap Wakapolsek Samarinda Ulu.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga, yang membantu mengungkap kasus ini,” ucapnya.
“Dan, Polsek Samarinda Ulu akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Marthen Roson.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina