Hukum  

Polda Kaltim Tetapkan Rudini Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

AKBP Melki Bharata: Tambang Ilegal Ancam Fungsi Pendidikan dan Lingkungan.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Rudini, sebagai tersangka utama dalam kasus pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda Utara.

Penetapan ini, dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif sejak April 2025.

Dalam keterangan resminya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menyatakan bahwa tindakan Rudini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk perusakan yang mengancam fungsi konservasi dan pendidikan di KHDTK Unmul.

“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merupakan serangan langsung terhadap lingkungan dan institusi pendidikan,” ujarnya, saat di wawancarai awak media, setelah menghadiri kegiatan Hearing DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

“KHDTK Unmul adalah laboratorium hutan untuk riset. Pelaku jelas telah melecehkan nilai strategis kawasan ini,” tegas AKBP Melki Bharata.

Kronologi dan Fakta Lapangan.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Kepala Laboratorium KHDTK Unmul yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan pada 2–3 April 2025.

Tim dari Ditreskrimsus bersama BPKH Wilayah IV Samarinda melakukan pengecekan langsung dan menemukan bukti kuat adanya kegiatan tambang awal, di atas lahan seluas ±3,48 hektare dalam kawasan hutan yang dilindungi berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya singkapan batubara, bekas pemindahan overburden, serta penggunaan 1 unit excavator merk Hitachi ZX200 milik Gredy Peter yang disewa dan dioperasikan oleh Rudini.

Modus Operasi dan Struktur Pelanggaran.

Penyidik mendalami modus operandi Rudini yang menginisiasi penambangan ilegal, dengan menunjuk langsung lokasi kegiatan dan mengupayakan kerja sama dengan Faisal dari KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA).

Meski negosiasi uang muka sebesar Rp1,5 miliar belum disepakati, Rudini tetap menjalankan operasinya tanpa dasar hukum, menggunakan jalur hauling milik PT. Lana Harita dan KSU PUMMA.

Dua pengawas lapangan, Riko Stepanus dan Angit, diketahui turut mengawasi alat berat atas instruksi Rudini.

“Kami menemukan bahwa semua aktivitas tambang dilakukan tanpa IUP-OP maupun PPKH, dan ini penambangan ilegal murni, dan ada indikasi struktur komando di balik kegiatan tersebut,” kata AKBP Melki Bharata.

Alat Bukti dan Status Hukum.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa:

  • 14 saksi, termasuk mahasiswa, pengelola KHDTK, pengurus koperasi, dan operator alat berat.
  • 4 ahli, terdiri dari ahli kehutanan, pertambangan, hukum kehutanan, dan hukum pidana.

Hasil dari semua pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa lokasi berada di kawasan hutan produksi tetap, dan tidak pernah mendapat persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Rudini dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Proses Penegakan dan Tindak Lanjut.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan:

  • LP/A/11/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTIM (19 Mei 2025)
  • SP.Sidik No. 123/V/Res.5.7/2025 (20 Mei 2025)
  • SPDP ke Kejati Kaltim No. B/48/V/Res.5.7/2025 (20 Mei 2025)

Polda Kaltim menetapkan Rudini sebagai tersangka pada 2 Juli 2025. Dua hari kemudian, ia ditahan di Rutan Polda Kaltim, sedangkan Excavator yang digunakan telah disita sebagai barang bukti utama.

AKBP Melki Bharata menegaskan bahwa, penyidik tidak akan berhenti pada Rudini.

Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan dikembangkan, dan kami tidak segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” katanya.

“Penegakan hukum ini, menyangkut kepentingan jangka panjang lingkungan dan generasi akademik kita,” ujar AKBP Melki Bharata.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menyelesaikan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul, secara tuntas dan akuntabel.

Penanganan perkara ini, menjadi bukti konkret bahwa pelanggaran terhadap kawasan konservasi, apalagi yang berdampak pada dunia pendidikan, akan mendapatkan sanksi tegas tanpa kompromi.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *