PT Delta Ayu Diam, Kerugian Tabrakan Kapal Dibiarkan Menumpuk, Dugaan Siasat Hilangkan Bukti Muncul ke Permukaan.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kasus tabrakan kapal yang terjadi di Sungai Mahakam pada 12 Januari 2025 antara KM Berkat Shinta milik Muhammad Musliadi alias Habib Adi dan kapal tongkang bertuliskan Kalimantan Persada 01 milik PT Delta Ayu hingga kini belum menemui titik terang.

Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) menegaskan penanganan perkara masih terus berproses meskipun berbagai upaya mediasi telah mengalami kebuntuan.
Penyidik Polairud Kukar, Ipda Agus Fahrur Rozi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan upaya mediasi sudah dilakukan, namun kedua pihak belum menemukan kesepakatan,” katanya, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Jumat (2/5/2025).
“Mediasi sudah Kami fasilitasi, saksi-saksi juga sudah diperiksa. Tapi memang sampai sekarang belum ada titik temu antara pelapor dan pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan dari pihak Musliadi baru masuk lebih dari sebulan setelah kejadian, yang menyebabkan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak bisa dilakukan secara optimal.
Hal ini menjadi kendala utama dalam mengumpulkan bukti-bukti pendukung secara langsung di lapangan.
“Karena laporan masuk terlambat, proses olah TKP sudah tidak bisa kami lakukan dengan maksimal, dan Kami tetap terima laporan dan jalankan sesuai prosedur, tapi mediasi juga tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Agus juga menyoroti lemahnya koordinasi dari pihak pelapor dengan instansi terkait sejak awal kejadian, seperti Kepolisian dan Kantor Syahbandar.
“Seharusnya ada pelaporan lebih cepat dan koordinasi langsung ke Polri dan KSOP. Tanpa itu, penanganan jadi terhambat,” tegasnya.
Di sisi lain, Habib Adi selaku pemilik KM Berkat Shinta menjelaskan bahwa pada saat tersebut, ada bahasa niatan dari pihak PT Delta Ayu, sehingga dirinya menganggap bahwa pihak perusahaan tersebut mau bertanggung jawab.
“Usai kejadian tersebut, Saya datang ke lokasi kejadian dan melihat kondisi kapal, dan memang kondisi nya rusak,” ujarnya.
“Tak lama kemudian pihak perusahaan PT Delta Ayu datang ke lokasi kejadian dan bernegosiasi biaya pergantian, kata Habib Adi.
“Akan tetapi, nilai yang di berikan tidak sesuai dengan nilai perbaikan, akhirnya untuk memastikan biaya perbaikan, pihak PT Delta Ayu menyarankan untuk di bawa ke dok galangan kapal, dan melihat secara langsung perhitungan biaya perbaikan kapal Kami,” terangnya.
Awalnya, Habib Adi merasa kurang yakin, namun ada pihak lain yang membantu untuk menyarankan agar kapalnya di bawa ke dok galangan kapal.

Merasa ada niatan baik, apalagi kondisi saat itu kapal kemasukan air, dan dikhawatirkan akan kapal akan tenggelam, akhirnya Habib Adi mengikuti sarannya, namun sebenarnya ia tidak mengetahui bahwa langkah tersebut merupakan akal-akalan pihak perwakilan perusahaan tersebut, untuk menghilangkan bukti di TKP, dari pihak Polairud dan KSOP Samarinda.
Hingga pada akhirnya, berbulan bulan pihak PT Delta Ayu tidak memberikan responsif terhadap penyelesaian kasus ini.
Berdasarkan kerugian kerusakan kapal, pembatalan kontrak kerja, hingga dampak sosial terhadap Pondok Pesantren Al-Khair di Martapura yang selama ini bergantung pada operasional kapal tersebut, di tafsir hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangan yang diatur dalam PP No. 9 Tahun 2019.
“Penyelidikan akan dilakukan oleh tim khusus yang ditunjuk,” ujar Mursidi melalui pesan singkat kepada media.
Sebagai otoritas yang berwenang dalam inspeksi awal kecelakaan kapal, KSOP akan menjadi pihak penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara ini.
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan belum adanya kesepakatan antara kedua pihak, perhatian kini tertuju pada penyelidikan lanjutan dari tim KSOP dan langkah hukum dari Polairud.
Penyelesaian tabrakan kapal ini tak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian konflik maritim.
Masyarakat pun berharap, kejelasan tanggung jawab dan kompensasi dapat segera terwujud.
Penulis: Andi Isnar