SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 501,7 gram brutto pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Saat patroli Petugas telah mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander berwarna putih yang terparkir di lokasi tersebut.
Mobil itu terlihat mencurigakan, karena berada di kawasan yang biasa digunakan untuk transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paper bag hitam yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 501,7 gram.
Barang haram itu dibungkus dengan amplop cokelat, yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti tersebut agar tidak terdeteksi.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sejumlah Rp900.000, dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang digunakan oleh kedua tersangka.
Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berasal dari kabupaten yang sama.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M. Zain, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Muh. Rizal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Polresta Samarinda juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penyitaan barang bukti, pembuatan laporan resmi, serta gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsidiar Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Iptu Muh. Rizal menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Samarinda, serta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat terkait dengan peredaran narkotika.
Polresta Samarinda berharap, agar masyarakat turut serta dalam pemberantasan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.