Diskominfo Kutim

Perumdam Tirta Kencana Samarinda Gelar Konsultasi Publik untuk Proses Izin Pengambilan Air Baku.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Dalam upaya memperkuat tata kelola sumber daya air dan mematuhi regulasi terbaru pemerintah pusat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda mengadakan forum konsultasi publik terkait penyusunan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Samarinda Ilir, Rabu (18/6/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar wilayah intake.

Konsultasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan izin lingkungan, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan SIPA, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Kaharuddin, menjelaskan bahwa meskipun Perumdam telah lama menjalankan kegiatan pengambilan air baku, aturan baru menuntut legalitas formal melalui izin lingkungan.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga upaya kami untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dan Kami ingin memastikan bahwa operasional intake tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” ujar Kaharuddin.

Dalam pertemuan ini, hadir pula perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), unsur kelurahan, hingga tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar area pengambilan air.

Mereka diundang untuk memberikan masukan, tanggapan, bahkan keberatan yang nantinya akan menjadi bagian dari dokumen pertimbangan izin.

Tak hanya berlangsung sekali, Kaharuddin menambahkan bahwa kegiatan konsultasi publik ini akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi intake lain yang dikelola Perumdam Tirta Kencana, termasuk di Samarinda Seberang dan Samarinda Utara.

Ia juga menjelaskan perbedaan dasar antara pengambilan air oleh badan usaha dan oleh individu.

Menurutnya, masyarakat yang mengambil air, untuk keperluan pribadi tidak diwajibkan mengurus SIPA.

Namun, jika pengambilan dilakukan untuk melayani kelompok masyarakat dalam skala lebih besar, seperti usaha atau komunitas, maka wajib mengurus izin.

“Kalau warga mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari, itu gratis dan tidak perlu izin. Tapi kalau skalanya sudah menyuplai untuk minimal 150 orang, itu sudah masuk ranah badan usaha dan wajib berizin,” tegasnya.

Melalui forum ini, Perumdam Tirta Kencana Samarinda menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, keterlibatan publik, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan air sebagai sumber daya vital.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa, pelayanan air bersih yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kesesuaian administratif dan dukungan masyarakat.

REDAKSI

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *