SAMARINDA, literasikaltim.com – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di Jalan Mugirejo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain membenarkan hal tersebut dan menerangkan bahwa, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada hari Jumat, 01 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pelapor dan saksi melakukan penangkapan seorang pria, yang sedang berada di pinggir jalan yang mengaku berinisial B S alias B,” lanjut Iptu Muh Rizal.
Kasi Humas Polresta Samarinda menjelaskan bahwa pada saat di lakukan penggeledahan, telah di temukan barang bukti sebuah kotak rokok warna hiram merk GA, yang berisikan sebuah Plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram/Brutto, yang di temukan di kantong celana belakang sebelah kiri.

“Selain itu, Reskoba Polresta Samarinda menemukan kembali sebuah plastic klip yang berisikan 7 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kanan,” ucap Iptu Muh Rizal.
“Berdasarkan keterangan dari B S alias B, Narkotika Jenis sabu tersebut di pesan melalui Z A alias E,” ujarnya.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di dalam rumah di amankan Z A ALS E dan di temukan barang bukti 1 unit HP Android Samsung A02S warna merah hitam.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Muh Rizal.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.