Diskominfo Kutim

Perdagangan Global vs Kedaulatan Pers, SPS: Media Nasional Jangan Jadi Korban.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

JAKARTA, literasikaltim.com — Wacana keterbukaan ekonomi melalui perjanjian perdagangan internasional kembali menuai sorotan. Dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa, integrasi ekonomi global tidak boleh menggerus kedaulatan media nasional, baik dari sisi kepemilikan, distribusi konten, hingga monetisasi karya jurnalistik.

Diskusi yang melibatkan unsur Pemerintah, regulator, serta pelaku industri media itu membahas implikasi Agreement on Related Trade (ART) terhadap ekosistem pers nasional.

Pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menilai ART sebagai instrumen strategis, dalam memperluas akses pasar internasional dan memperkuat daya tarik investasi, khususnya di sektor digital.

Menurutnya, keterlibatan Indonesia dalam perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi dalam perdagangan global.

Namun, ia menegaskan bahwa prinsip dasar yang dipegang Pemerintah adalah, menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan kepentingan domestik.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya penataan platform digital dan media sosial, agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan perusahaan pers.

Langkah ini dinilai penting guna menciptakan ekosistem informasi yang adil, terutama di tengah dominasi platform global dalam distribusi dan monetisasi konten.

Dari sisi regulator, Dewan Pers menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat ditawar dalam perjanjian internasional.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, mengingatkan potensi risiko dari ART terhadap regulasi nasional yang sudah ada.

Ia menggarisbawahi dua isu utama. Pertama, terkait kepemilikan media.

Menurutnya, terdapat potensi masuknya kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, apabila ketentuan ART tidak diselaraskan dengan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Kedua, perlindungan terhadap publisher rights. Dahlan menekankan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi acuan utama dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk menyangkut kewajiban lisensi, transparansi data, serta skema pembagian pendapatan.

“Setiap ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan regulasi nasional harus dibatalkan, dan jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Sementara itu, SPS mencatat kekhawatiran yang berkembang di kalangan industri media nasional. Pergeseran belanja iklan ke platform digital global dinilai telah menekan pendapatan perusahaan pers.

Dampaknya, banyak ruang redaksi mengalami penyusutan kapasitas, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, persoalan lain yang mencuat adalah lemahnya posisi tawar media dalam menghadapi pemanfaatan konten jurnalistik, oleh teknologi kecerdasan buatan.

Hingga kini, belum terdapat mekanisme kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers atas penggunaan karya mereka oleh platform berbasis AI.

SPS menilai, persoalan tersebut tidak semata soal regulasi hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi dalam ekosistem digital.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, siapa yang sebenarnya memperoleh nilai ekonomi dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Diskusi ini pun mengerucut pada satu kesimpulan utama: Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama perdagangan global, namun harus disertai dengan perlindungan kuat terhadap industri media dalam negeri.

SPS menegaskan bahwa kedaulatan media mencakup empat aspek utama, yakni kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

Keempat aspek tersebut, dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media nasional adalah kunci. Tanpa itu, keberlanjutan pers sebagai penjaga demokrasi bisa terancam,” pungkas SPS. Pusat

Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *