Hukum  

Penundaan Sidang Kasus Surat Palsu Terdakwa Rahol Suti Yaman, Memicu Kekecewaan Pihak Pelapor.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Persidangan kasus dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Rahol Suti Yaman (60) sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (20/3/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Heryono Atmaja sebagai pelapor dan Saiful, yang turut memberikan keterangan.

Sidang dimulai dengan kedua saksi duduk di depan Majelis Hakim untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, di tengah persidangan, tim penasihat hukum Rahol mengajukan permohonan penangguhan persidangan, dengan alasan menunggu hasil putusan kasasi perdata yang telah diajukan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung, memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa perkara perdata dan pidana yang tengah disidangkan adalah dua hal yang berbeda.

Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak, untuk membuktikan tuduhan dengan dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Tidak hanya itu, tim penasihat hukum Rahol juga kembali mengajukan permintaan penundaan, dengan alasan ingin mempelajari dakwaan yang disampaikan oleh JPU di persidangan sebelumnya.

Mereka mengaku belum menerima salinan surat dakwaan, sehingga membutuhkan waktu untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (24/3/25) mendatang, guna memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum, untuk mempelajari dakwaan dengan lebih matang.

Penundaan persidangan ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor.

Penasihat hukum Heryono, Abraham Ingan, menyatakan bahwa seharusnya persidangan pada hari itu berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pemeriksaan saksi.

Menurutnya, pihak terdakwa sebelumnya telah menyatakan tidak keberatan saat pembacaan dakwaan, sehingga sidang harusnya bisa dilanjutkan sesuai rencana.

Abraham Ingan menegaskan bahwa, pihaknya berharap Majelis Hakim tetap objektif, dan tidak ada lagi penundaan yang menghambat jalannya persidangan.

Ia menekankan pentingnya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan penundaan ini, semua pihak kini harus menunggu hingga sidang berikutnya, untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *