Diskominfo Kutim

Pengembangan Kasus Tambang Tenggarong Seberang, Kejati Kaltim Kembali Tahan Dua Direktur DA dan GT.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Toni Yuswanto SH.MH: Korupsi Tambang 1.800 Hektare, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto*, menjelaskan bahwa pada Kamis (26/2/2026), tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan *DA* dan GT sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan, masing-masing “PT JMB, PT ABE, dan PT KRA,” ujar Toni dalam keterangan resminya ke media ini, Kamis (26/2/2026) malam.

Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan tersebut, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Atas dasar itu, DA dan GT langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 26 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Toni.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam konstruksi perkara, Toni memaparkan bahwa perbuatan para tersangka terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2012.

Saat itu, DA dan GT yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan dengan bukaan lahan sekitar 1.800 hektare, di kawasan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, batubara yang berada di kawasan tersebut juga diduga dijual secara tidak sah.

“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh angka yang pasti,” ungkap Toni.

Penahanan terhadap DA dan GT menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2025), Kejati Kaltim telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR.

Selanjutnya, pada Senin (23/2/2026), penyidik juga menahan seorang mantan Direktur yang pernah menjabat di tiga perusahaan yang sama, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA berinisial BT.

Dengan penambahan dua tersangka terbaru, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi enam orang.

Toni menegaskan bahwa, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *