SAMARINDA, literasikaltim.com – Harapan Rahol Suti Yaman (60) untuk lepas dari jerat hukum atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu kembali pupus.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, majelis hakim secara tegas menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.
Sidang pun dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jemy Tanjung, ruang sidang Prof. Dr. MR. Kusumah Admadja, Kamis (10/4/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa seluruh argumen pembelaan dari pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) diminta tetap melanjutkan penanganan perkara hingga tahap pembuktian.
Salah satu pokok keberatan dari tim kuasa hukum Rahol terkait tidak adanya pendampingan hukum saat proses penyidikan, dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, ditemukan adanya dokumen pernyataan dari terdakwa, yang secara sadar menolak untuk didampingi penasihat hukum ketika diperiksa di kepolisian.
Majelis Hakim menilai bahwa penyidik telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga aspek formil dalam proses penyidikan telah terpenuhi.
Keberatan atas dugaan pelanggaran hak hukum dinyatakan tidak relevan.
Lebih lanjut, surat dakwaan yang disusun oleh JPU dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Identitas, kronologi, serta uraian dakwaan telah termuat secara jelas dan lengkap dalam dokumen dakwaan.
Pihak pembela juga mengajukan keberatan atas dasar anggapan bahwa pokok perkara lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
Namun, pertimbangan tersebut ditolak oleh majelis dengan alasan bahwa substansi dugaan tindak pidana dalam perkara ini tidak dapat digeser menjadi persoalan keperdataan.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan bahwa proses persidangan tetap berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum pada sidang mendatang.

Sementara itu, pihak pelapor, Heryono, melalui kuasa hukumnya, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menyampaikan apresiasi terhadap sikap majelis hakim yang dianggap adil dan berpihak pada fakta hukum.
Mereka menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara, agar proses penegakan hukum berjalan dengan semestinya.
Abraham menilai putusan sela tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki integritas dalam menilai perkara secara objektif.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pelapor tetap berkomitmen mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Sujanlie menambahkan, pihaknya berharap agar pengadilan mampu menggali kebenaran materiil dalam perkara ini, melalui pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi secara menyeluruh.
“Ini adalah momentum bagi pengadilan untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat, yang telah mencederai kepercayaan publik terhadap dokumen hukum,” tuturnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Penulis: Andi Isnar