Pendaftaran Bacalon Pemilu 2024 di Kaltim Dimulai 27 Agustus, KPU Kaltim Tekankan Persyaratan Usia Sesuai PKPU.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon (Bacalon) dari partai politik untuk Pemilu 2024 akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, dalam sebuah wawancara di Kantor KPU Kaltim, Sabtu (24/8/2024) pagi.

Menurut Suardi, tahapan pendaftaran ini sangat krusial karena menjadi langkah awal bagi partai politik untuk mendaftarkan calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak di Kaltim.

“Pendaftaran ini terbuka untuk Bacalon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan bertarung pada 27 November 2024 mendatang,” lanjutnya.

Suardi juga menegaskan bahwa dalam pendaftaran tersebut, terdapat ketentuan penting terkait syarat usia yang harus dipenuhi oleh Bacalon.

“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan Calon Bupati dan Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun,” ujarnya.

“Usia minimal ini sudah diatur secara jelas dalam PKPU, dan Kami berharap partai politik dapat memastikan bahwa calon yang mereka daftarkan memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.

“Hal ini penting, agar tidak ada kendala administratif selama proses pendaftaran,” ujar Suardi.

Selain syarat usia, Suardi juga menjelaskan bahwa Bacalon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya, termasuk dokumen identitas, tanda tangan dukungan dari partai politik, serta surat-surat lain yang relevan.

KPU Kaltim akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan oleh Bacalon, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Suardi menambahkan bahwa KPU Kaltim siap membantu partai politik dalam proses pendaftaran Bacalon, namun tetap menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Pihak KPU juga akan membuka layanan konsultasi, bagi partai politik yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi berharap agar tahapan pendaftaran berjalan lancar dan tidak ada masalah administratif yang menghambat proses pencalonan.

“Kami mengimbau agar partai politik mempersiapkan semua kebutuhan pendaftaran dengan baik, dan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pendaftaran Bacalon yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 ini, dan merupakan salah satu tahapan awal yang krusial dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

Setelah pendaftaran, KPU Kaltim akan melanjutkan dengan proses verifikasi dan penetapan Bacalon yang memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi politik di Kaltim.

Penulis: Rizky AP

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *