Pemuda Kaltim Gugat Pemprov Soal STS: Rakyat Dapat Apa?
SAMARINDA, literasikaltim.com — Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (24/6/2025).
Aksi ini, menuntut penindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan swasta berinisial PT. PTB yang diduga melakukan monopoli dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.
Massa aksi yang terdiri dari elemen pemuda menyampaikan kekhawatiran atas tidak transparannya kegiatan PT. PTB, yang menurut mereka beroperasi tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, serta merugikan negara hingga mencapai Rp5,04 triliun.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Kaltim Dikuasai Swasta, Rakyat Dapat Apa?” sambil berorasi secara bergantian.
Koordinator Lapangan, Rinaldi Putra, menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan bongkar muat di kawasan perairan yang bernilai ekonomis tinggi semestinya menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan diserahkan kepada korporasi swasta yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada indikasi kerugian negara mencapai Rp504 triliun dari aktivitas PTB yang tidak jelas legalitas dan koordinasinya,” ucapnya.
“Dan, ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi menyangkut kedaulatan wilayah dan hak masyarakat atas kekayaan daerahnya sendiri,” tegas Rinaldi.
Ketua FORKOP Kaltim, Edi Kepet, mengkritik sikap pasif Pemprov Kaltim dalam menyikapi aktivitas PTB.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya segera mengambil alih pengelolaan STS melalui Perusda, agar pendapatan dari kegiatan tersebut, bisa digunakan untuk membiayai sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menuntut Pemprov bertindak tegas. Bila tidak, kami mempertanyakan keberpihakan Pemerintah, apakah masih kepada rakyat atau justru kepada kepentingan segelintir korporasi?” kata Edi.
Dalam pernyataan sikapnya, FORKOP Kaltim mengajukan lima tuntutan utama: mendesak Pemprov Kaltim mengambil langkah hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal PTB, mengambil alih operasional STS di bawah Perusda, mengusut potensi kerugian negara senilai Rp5,04 triliun, menghentikan seluruh aktivitas PTB di wilayah perairan Kaltim, serta mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kaltim.

Aktivis pemuda sekaligus peserta aksi, Nhazaruddin, menegaskan bahwa FORKOP akan terus mengawal isu ini, dengan menggalang kekuatan sipil secara lebih luas.
“Kami akan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial agar perjuangan ini menjadi gerakan kolektif rakyat Kaltim,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung damai ini, mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan tetap berjalan tertib.
FORKOP Kaltim memastikan akan melanjutkan gelombang protes jika tuntutan mereka tidak direspons oleh Pemerintah.
“Kami ingin PAD kembali ke rakyat. Kaltim tidak boleh menjadi penonton di rumahnya sendiri,” pungkas Rinaldi.
Penulis: Andi Isnar