![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com — Pemilik lahan di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, resmi dinyatakan menang dalam perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menindaklanjutinya dengan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi, di Jalan HM Ardan, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bukti konkret bahwa putusan yang memenangkan pemilik lahan kini masuk ke tahap pelaksanaan eksekusi, khususnya penyerahan tanah kepada pihak yang berhak sesuai amar pengadilan.
Ketua Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto, memimpin langsung proses konstatering, dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut, merupakan tahapan resmi setelah perkara diputus inkrah.
“Hari ini saya diperintahkan melaksanakan salah satu tahapan penegakan eksekusi, yaitu konstatering. Konstatering adalah pencocokan objek yang akan dilaksanakan eksekusinya” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, eksekusi dalam perkara ini berupa penyerahan tanah kepada pemilik yang memenangkan sengketa, sehingga pengukuran dan verifikasi batas diperlukan untuk memastikan objek sesuai putusan.
“Karena eksekusi adalah penyerahan tanah, maka perlu dilakukan pengukuran dan pencocokan terhadap objek-objek yang akan diserahkan,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada “Penetapan Nomor 8/PDDG/2025 jo. Perkara 5/PDDG/2018“, yang mengikat dan wajib dijalankan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda melakukan pengukuran langsung, sementara pemohon eksekusi dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah.
“Petugas BPN dipersilakan melaksanakan pencocokan atau pengukuran sesuai SOP masing-masing. Kepada pemohon eksekusi juga dipersilakan menunjukkan batas-batas yang akan dikonstatering,” kata Ketua Panitera.
Meskipun hanya satu pemohon eksekusi yang hadir, yakni dari PT Cokro Purneya Wani Cokro, proses tetap berjalan sesuai tata tertib peradilan.
Pemilik lahan, JP, Pudjo Astowo Djatie Hadinoto hadir langsung dan menegaskan bahwa tanah tersebut, telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1815, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.
“Ini sudah sertifikat hak milik nomor 1815. Jadi tidak bisa dibuat lagi dari pihak mana pun,” tegasnya ketika dikonfirmasi, usai kegiatan pengukuran tersebut.
Jati menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas 11.461 meter persegi, dan sebagian bangunan berdiri di atas tanah tersebut sehingga akan mengikuti mekanisme ganti rugi.
“Nanti Kita ganti rugi, karena tanah Kita digunakan. Biasanya setelah konstatering ada mediasi. Kalau tidak ketemu, ya lanjut eksekusi,” ujarnya.
Ia berharap proses berjalan tanpa hambatan dan sesuai hukum.
“Semoga pelaksanaan ini berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dengan telah dilaksanakannya konstatering, PN Samarinda menegaskan bahwa pemenang perkara yakni pemilik lahan, dan berhak penuh atas objek sengketa.
Hadi menambahkan bahwa tahapan berikutnya menunggu kemungkinan mediasi antara pihak terkait, namun jika tidak tercapai kesepakatan, pengadilan akan melanjutkan proses menuju eksekusi penuh.
Dan, Seluruh rangkaian dilakukan secara terbuka, berdasarkan SOP, dan berlandaskan putusan yang sudah final.
“Demikian pelaksanaan kami sampaikan. Terima kasih,” tutup Ketua Panitera.
Penulis: Andi Isnar














