SAMARINDA, literasikaltim.com – Pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda Ulu.
Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson membenarkan hal tersebut, dan korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun, yang telah mengalami insiden tragis di rumahnya pada hari Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.00 WITA.
“Saat itu, korban sedang tidur siang ketika merasa ada yang meremas dadanya, sontak si korban terbangun dan ketakutan,” bebernya ke media ini.
“Selanjutnya, si korban melaporkan peristiwa tersebut pada Senin malam, ke Polsek Samarinda Ulu,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku, An. YK (25 tahun), di Jalan Ks. Tubun Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat penggerebekan dilakukan, Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya,” jelas Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson.
“Pelaku saat ini, menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Proses hukum ini, mengacu pada pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Komitmen polisi dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan anak-anak adalah prioritas utama.
“Proses hukum, akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegasnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” pungkasnya.
“Dan, kasus ini menunjukkan komitmen polisi, dalam menjaga keamanan dan melindungi warga, khususnya anak-anak, dari tindak kejahatan yang mengancam keselamatan mereka di Kaltim khususnya di wilayah Samarinda,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina