SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap seorang wanita berinisial ZS (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap R (38).
Penangkapan ini, dilakukan setelah kejadian yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K., menjelaskan bahwa penganiayaan ini, dipicu oleh perselisihan yang terjadi melalui pesan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Motif penganiayaan adalah kekesalan pelaku setelah mengalami sindir-menyindir lewat aplikasi WhatsApp,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat dipukul dua kali di wajah, serta mengalami luka cakaran dan rambutnya dijambak, yang menyebabkan bekas cakar di leher dan tangan kanan,” ucapnya.
“si Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Kota,” katanya.
Menindaklanjuti laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap ZS di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, tanpa waktu yang lama.
“Dalam interogasi singkat di TKP, ZS mengakui perbuatannya, yang didasari oleh kemarahan dan emosi setelah sindir-sindiran melalui WhatsApp,” jelas Kapolsek Samarinda Kota.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Tri Satria Firdaus.
Penulis: Andi Isnar