Pelaku Penganiayaan di Rawa Sari 5 Diamankan Polsek Samarinda Ulu, Parang Jadi Barang Bukti.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan MT. Haryono Rawa Sari 5, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial S.R.D oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Ulu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, tak lama setelah kejadian berlangsung.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan hanya berselang kurang dari satu jam, setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NM, yang saat itu tengah menagih angsuran koperasi di rumah tersangka.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat korban mendatangi rumah S.R.D, untuk menunaikan kewajibannya sebagai petugas penagih.

Namun, kunjungan tersebut justru disambut emosi oleh S.R.D yang merasa tersinggung karena mengira korban telah mengejeknya.

“Pelaku tiba-tiba mengambil parang dari dalam rumah dan memukulkannya ke arah kepala korban, yang saat itu mengenakan helm, dan pukulan tersebut menyebabkan helm terlepas,” jelas AKP Wawan Gunawan melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (28/4/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku juga menjambak rambut korban hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik di lokasi kejadian.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, serta hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini, S.R.D masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” tambah AKP Wawan.

Polsek Samarinda Ulu menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa melibatkan tindakan fisik.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *