Hukum  

Patuh Aturan, Hindari Denda: Ini Panduan Parkir dari Satlantas Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kasatlantas Samarinda: Taat Aturan Parkir Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan di jalan raya.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada pengendara, agar lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, sekaligus menghindari potensi kecelakaan dan kemacetan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kami mengingatkan masyarakat, agar tidak parkir di sembarang tempat yang melanggar aturan marka atau rambu lalu lintas,” ucapnya melalui pesan WhatsApp ke media ini, Senin (26/5/2025).

“Selain mengganggu ketertiban, ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol La Ode Prasetyo.

Kompol La Ode Prasetyo menegaskan, penertiban ini dilakukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Selain ancaman sanksi hukum, Kasatlantas Polresta Samarinda juga menyampaikan panduan parkir yang benar, berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan pedoman keselamatan berkendara di area publik.

Dan masyarakat dilarang parkir di:

  1. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross);
  2. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam;
  3. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan;
  4. Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
  5. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan;
  6. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.

“Kami harapkan masyarakat ikut berperan dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” kata Kompol La Ode Prasetyo.

“Dan, jangan tunggu ditindak, mari mulai dari diri sendiri untuk patuh aturan,” tegasnya.

Satlantas Polresta Samarinda juga aktif mensosialisasikan aturan ini, melalui media sosial dan patroli rutin, guna menekan pelanggaran serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan.

“Dengan tertib berlalu lintas, kita bisa wujudkan Samarinda yang aman, nyaman, dan tertata dengan baik demi keselamatan bersama,” tutup Kompol La Ode Prasetyo.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *