SAMARINDA, literasikaltim.com – Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Patroli Beat 08 Regu 03 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Moeis Hasan, Kota Samarinda.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 Wita.
Hal ini di benarkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli, dan menjelaskan bahwa kegiatan patroli dialogis yang dilakukan oleh petugas pada malam itu dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
“Saat melaksanakan patroli di sekitar Jalan Moeis Hasan, petugas menemukan sebuah truk berwarna merah yang terparkir mencurigakan di tepi jalan,” ucap Iptu Muh Rizal, melalui keterangan tertulis di media ini, Senin (23/12/2024).
“Saat anggota Kami mendekati truk tersebut, sopirnya menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak untuk diperiksa,” katanya.
“Hal ini memicu kecurigaan petugas, sehingga dilakukan tindakan lanjut dengan membuka paksa pintu truk untuk memeriksa isi kendaraan,” ujar Iptu Rizal.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di dalam kendaraan, ditemukan sebuah tas berwarna hitam merek Jingpin yang berisi satu pipet sisa pakai yang masih mengandung sabu, empat klip plastik bekas pakai, serta dua korek gas yang tergeletak di dalam mobil. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
“Dan, Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Sat Resnarkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rizal.
Barang Bukti yang Ditemukan.
1. Empat klip plastik bekas pakai yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
2. Satu pipet sisa pakai yang masih mengandung sabu.
3. Dua korek gas yang ditemukan di dalam tas hitam merek Jingpin.
4. Satu kunci kendaraan truk dengan nomor plat KT 8510 NE.

Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan diketahui bernama Chairil Azis, seorang pria kelahiran Balikpapan, 25 Oktober 1979, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Chairil Azis berdomisili di Jalan Suaka Ap. Mangkunegara RT. 003, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” imbuhnya.
Iptu Rizal menambahkan bahwa berdasarkan temuan tersebut, Chairil Azis akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polresta Samarinda Tegaskan Komitmen untuk Perangi Narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda.
Polresta Samarinda melalui Sat Samapta dan Sat Resnarkoba akan terus gencar melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Iptu Rizal mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan secara rutin bertujuan untuk mencegah kejahatan jalanan serta menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, termasuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
“Dan, Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” ungkapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Samarinda berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan bekerja sama, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda