SAMARINDA, literasikaltim.com – Patroli Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan menangkap dua orang pelaku di Jalan Drs H. Anang Hasyim Kecamatan Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal Zein, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini bermula saat patroli Beat 06 Regu 03 melihat Motor scoopy yang mencurigakan, dan langsung mendatangi motor tersebut.
“Kedua pemuda tersebut, sedang berada di dalam hutan dan diduga tengah menghisap narkoba jenis sabu,” lanjutnya,” Rabu (17/4/2024).
“Dan, ternyata benar, personel beat 6 telah menemukan barang jenis sabu sebanyak 6 aket dan 1 paket barang tersebut, telah digunakan kedua pemuda ini,” ucapnya.

“Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke satuan Resnarkoba Polresta Samarinda,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Komandan (Mako) Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina