Orangtua Korban Desak Kejelasan Penanganan Kasus Komersialisasi Foto Anak.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Isak Saragih: Foto Anak Saya Dijual Tanpa Izin, Tapi Laporannya Seakan Dibiarkan.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan foto anak tanpa izin oleh pihak MLG hingga kini belum menemui titik terang.

Orangtua korban yang merasa dirugikan, Isak Saragih, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Laporan awal kasus tersebut telah dilayangkan pada 6 Maret 2025. Namun, pemeriksaan resmi terhadap pelapor baru dilakukan 11 hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2025.

Sejak saat itu, tidak ada perkembangan signifikan yang diterima pihak keluarga.

“Kami hanya ingin tahu siapa penyidiknya dan sudah sejauh mana prosesnya berjalan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp ke media literasikaltim.com, Selasa (15/4/2025).

“Sejak kemarin hingga hari ini, Kami telah datang lagi ke Polresta Samarinda untuk meminta penjelasan langsung, namun belum ada titik kejelasan dari pihak Polresta Samarinda,” ujarnya.

Isak menyebut, upaya mencari kejelasan atas laporan tersebut justru memperlihatkan proses birokrasi yang berbelit.

Ia mengaku sempat diarahkan ke beberapa unit, mulai dari Unit Urbin, berpindah ke Jatanras, hingga dialihkan ke Unit Eksus.

Namun hasil konkret baru diperoleh hari ini berupa surat A1 yang berisi perkembangan hasil penyelidikan.

Meski begitu, dirinya masih belum memperoleh informasi yang jelas mengenai hambatan atau kendala yang dihadapi penyidik.

Padahal, pasal yang menjadi dasar laporan sudah sangat spesifik, yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Berdasarkan data yang saya pegang, pihak terlapor sudah mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan foto tersebut,” katanya.

“Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” jelas Isak.

Dirinya menilai penanganan laporan berjalan sangat lambat, bahkan terkesan diabaikan.

Ia pun mendesak agar penyidik menjalankan tugas secara profesional, menjunjung netralitas serta menjamin transparansi dalam seluruh tahapan pemeriksaan.

Kasus ini mencuat setelah orangtua korban mendapati foto anak mereka digunakan oleh pihak MLG untuk keperluan komersial, tanpa izin maupun pemberitahuan terlebih dahulu.

Pihak keluarga berharap, kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum, agar hak-hak anak sebagai subjek hukum tetap terlindungi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, awak media juga menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut dari pihak Polresta Samarinda.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *