SAMARINDA, literasikaltim.com – Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara pencurian (Curanmor) terhadap pelaku berinisial M dan RR.
Pelaku ditangkap di Jalan Suwandi Blok A Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Hal ini di benarkan Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan SH, MH, dan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pada hari Kamis (06/03/2025) malam hari.
Adapun kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 pukul 07.00 wita di Jalan M. Yamin GG. Rahmat RT. 028 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, telah terjadi pencurian satu Unit sepeda Motor Merk Honda BEAT FI 2013 Nopol KT 4226 IV Warna Merah, Noka : MH1JFD226DK693654, Nosin : JFD2E-2701335, A.n FERRYANSYAH.
“Awal mulanya kejadian, motor tersebut sempat dipakai korban sekitar jam 00.00 wita, si korban pulang ke rumah dan langsung masuk rumah untuk beristirahat, kemudian esok harinya korban hendak ingin berangkat kerja, dan melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya/hilang diparkiran depan rumah,” jelas AKP Wawan Gunawan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, serta mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas dasar tersebut team opnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M dan RR,
“Para pelaku ini juga mengakui perbuatanya, yang telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Wawan Gunawan menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang buktinya berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat FI Warna Merah dengan Nopol : KT 4226 IV Noka : MH1JFD226DK693654 Nosin : JFD2E-27011335 A.n FERRYANSYAH.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Hitam Putih dengan Nopol KT 2382 BBC (SARANA).
Saat ini, kedua Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda