Diskominfo Kutim

Ombudsman Temukan Selisih Kurang Bayar TPP Nakes Berau Mencapai Rp 2 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi merampungkan pemeriksaan atas 82 laporan masyarakat, terkait dugaan maladministrasi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.

Hasilnya, lembaga pengawas layanan publik tersebut menemukan adanya selisih kurang bayar yang mencapai Rp 2,016 miliar selama periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara komprehensif melalui tujuh kali permintaan keterangan dan klarifikasi sejak 11 September hingga 2 Desember 2025.

Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemkab Berau, mulai dari Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga BPKAD. Selain itu, pendapat dari BKN Regional VIII serta ahli keuangan daerah dan hukum tata negara juga turut dimintakan.

“Selain pihak yang dilaporkan, kami juga meminta pendapat BKN dan pakar di bidang terkait untuk memperkuat pemeriksaan, dan dari serangkaian proses tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian regulasi yang menyebabkan CPNS tenaga kesehatan, tidak menerima hak TPP sebesar 80 persen sebagaimana mestinya,” ujar Mulyadin.

Ia menerangkan bahwa meski laporan awal berjumlah 82 orang, pemeriksaan di Dinas Kesehatan mengungkap bahwa, total 126 CPNS dari tujuh jabatan fungsional tenaga kesehatan terdampak oleh masalah tersebut.

Temuan ini juga telah dikoordinasikan dengan BPKP dan BPK Perwakilan Kaltim, untuk memperkuat validitas hasil pemeriksaan.

Menurut Mulyadin, dugaan maladministrasi pertama adalah pengabaian kewajiban hukum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024, yang tidak mengatur pemberian 80% TPP bagi CPNS jabatan fungsional, sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Temuan kedua adalah kesalahan konsideran dan cacat substansi dalam Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang ternyata masih menggunakan dasar hukum dari peraturan sebelumnya yang telah dicabut sebagian.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kekeliruan dalam konsideran serta pengabaian perubahan regulasi yang seharusnya menjadi dasar penyusunan SK, dan kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya selisih kurang bayar bagi para CPNS tenaga kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menambahkan bahwa selisih kurang bayar yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar itu wajib ditindaklanjuti Pemkab Berau sebagai bentuk pengakuan dan penatausahaan utang daerah.

“Pemkab Berau berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut, baik dalam satu tahun anggaran maupun secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah. Tentu harus melewati review Inspektorat terlebih dahulu,” tegasnya.

Dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kemudian diserahkan langsung oleh Ombudsman kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan unsur Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan BPKAD.

Maulidiyah menyampaikan bahwa, pihaknya menerima hasil pemeriksaan tersebut dan akan segera melaporkannya kepada Bupati Berau.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Mulyadin menegaskan bahwa, Ombudsman akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan, dan memastikan hak-hak para tenaga kesehatan tersebut dapat dipenuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal pemenuhan hak pegawai Pemerintah, dan ini menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Humas Ombudsman RI Perwakilan Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *