Diskominfo Kutim

Oknum Polisi Diduga Klaim Lahan Warga di Kota Bangun Darat, Pemilik Pasang Spanduk Larangan Aktivitas.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Darmono: Jika Merasa Memiliki, Oknum Polisi Harus Tunjukkan Bukti Sah.

KUKAR, literasikaltim.com — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kota Bangun Darat, dan sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sukabumi memasang spanduk peringatan pada Sabtu (4/4/2026), sebagai bentuk penegasan kepemilikan sekaligus larangan aktivitas tanpa izin.

Pemasangan spanduk dilakukan di area perkebunan milik Kelompok Tani Atekat. Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa lahan dimaksud merupakan milik alm. H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum.

Selain itu, pihak lain dilarang beraktivitas tanpa izin tertulis dari pemilik, dengan ancaman akan diproses secara hukum apabila melanggar.

Langkah ini, diambil menyusul adanya dugaan penguasaan lahan oleh seorang oknum yang disebut, sebagai anggota Polsek Kota Bangun atas nama Purnomo.

Oknum tersebut, diduga mengklaim kepemilikan lahan, namun disebut tidak memiliki legalitas surat yang lengkap.

Darmono, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menegaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan bentuk upaya mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka miliki sejak lama.

“Dalam rangka Kami ingin mengambil hak Kami, karena kebun ini memang hak Kami, dan Kami hanya ingin menegaskan siapa pemilik lahan ini,” ujarnya usai pemasangan spanduk.

Foto: Kegiatan pemasangan spanduk Pemberitahuan atas lahan warga, Sabtu (4/4/2026).

Ia menyebutkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 64 hektare.

Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui proses pembelian sejak tahun 2005, bahkan telah dimanfaatkan untuk penanaman singkong gajah, akhirnya berkembang menjadi kebun sawit yang di klaim oleh oknum kepolisian Polsek Kota Bangun “Purnomo”.

Darmono juga menjelaskan bahwa selama hampir dua dekade, lahan tersebut tidak pernah mengalami persoalan berarti.

Namun, belakangan muncul pihak yang menguasai dan mengklaim lahan tersebut.

“Kalau memang merasa memiliki, silakan buktikan dengan data. Kami siap, karena legalitas Kami lengkap, termasuk pajak,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa, pihak yang menguasai lahan diduga merupakan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin menyudutkan institusi, melainkan hanya menyebut adanya oknum.

“Pada intinya ini oknum yang menguasai lahan Kami, dan berharap yang bersangkutan menyadari dan tidak melanjutkan penguasaan,” katanya.

Lebih lanjut, Darmono menyebut sengketa ini sebenarnya telah melalui proses mediasi sebelumnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak yang bersangkutan disebut hanya mengklaim sebagian kecil lahan, namun kini diduga menguasai seluruh area.

Pihak keluarga almarhum H. Mohd Asrie Hamzah yang turut hadir, melalui Anto, juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk mendatangi langsung lokasi bersama kuasa hukum untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa harus berlarut-larut,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut, menguasai lahan maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *