Hukum  

Narkoba Capai 60 Persen, Kajati Kaltim Inginkan Masyarakat Sadar Bahaya Narkoba

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Sepanjang Tahun 2023, Tindak Pidana Umum pada kasus Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Timur Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) sudah mencapai 60 persen.

Hal ini, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono didampingi Wakil Kejati Kaltim Roch. Adi Wibowo, beserta para asisten Kejati Kaltim beserta Koordinator Jaksa Kejati Kaltim.

Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan bahwa peredaran Narkoba atau biasa di sebut Napza di wilayah Provinsi Kaltim telah menjadi perhatian Kejaksaan.

“Hal ini, Kejati Kaltim telah menyampaikan saat kegiatan Rapat Forkopimda Kaltim, bahwa peredaran Napza tersebut melalui laut,” lanjut Kajati Kaltim Hari Setiyono, usai melaksanakan kegiatan Conference Pers dengan tajuk Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, peningkatan peredaran Napza ini, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di wilayah Kaltim yang merupakan lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

“Sehingga berdampak peningkatan jumlah penduduk dan peredaran Napza tersebut,” imbuhnya.

“Adapun daerah yang paling banyak terdapat kasus Napza ini, di sepanjang Tahun 2023 di wilayah Kaltim, terdapat di wilayah Kota Samarinda dan Kota Balikpapan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), yang paling banyak kasus Napza tersebut, di wilayah Nunukan dan Tarakan,” ucapnya.

Saat ini, sambung Kajati Kaltim Hari Setiyono bahwa dalam rangka memberikan efek jera terhadap pengguna Napza tersebut, sesuai aturan yang ada yakni menjalani rehabilitasi.

“Sedangkan untuk rumah rehabilitasi bagi korban Narkoba di Kaltim, di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tersedia,” tambahnya.

“Untuk di tahun 2023, rehabilitasi sudah di bentuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten Paser bekerjasama dengan Kejari Paser,” ungkapnya.

“Dan di tahun 2024 ini, akan dilanjutkan lagi pembangunan Rumah Rehabilitasi bagi Korban Narkoba,” tuturnya.

“Dengan adanya rumah rehabilitasi bagi pengguna Napza ini, sangat penting bagi yang masih pertama kali menggunakan zat berbahaya tersebut, dan sekaligus bisa mendapatkan Restoratif Justice,” jelasnya.

“Namun, hal ini harus berdasarkan dengan Undang-undang Narkotika, sehingga hukum di negara kita kuat, agar masyarakat tidak melanggar hukum, apalagi Narkoba itu merusak dan merugikan diri sendiri maupun lingkungannya,” terangnya.

“Untuk itu, Saya berharap kesadaran masyarakat, terutama kepada orang tua, agar bisa memberikan pencerahan kepada anaknya, bahwa Narkoba bisa menghancurkan masa depannya,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *