Nahkoda Kapal Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Lakukan Penindakan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, dalam jabatan yang dilakukan oleh nahkoda kapal tugboat TB. AB 05.

Kasus ini, ditangani langsung oleh Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH, dan terungkap pada Kamis (3/7/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, ketika pihak keagenan kapal menginformasikan kepada pelapor bahwa salah satu inventaris kapal, berupa satu unit chain block, telah hilang dari kapal TB. AB 05 yang sedang dalam posisi tambat di depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang.

“Informasi awal diterima dari agen kapal bahwa ada kehilangan aset kapal, dan Kapal tersebut sudah beberapa waktu dalam posisi tambat dan tidak beroperasi aktif,” terang AKP Yusuf, melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (4/7/2025) siang.

Menyikapi laporan tersebut, pihak perusahaan pemilik kapal, PT. Handal Subur Lautan, segera menugaskan pelapor untuk melakukan pengecekan langsung ke Samarinda.

Pemeriksaan dilakukan pada 29 Juni 2025, dan hasilnya menunjukkan bahwa memang benar sejumlah barang inventaris kapal telah hilang.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim, dugaan kuat mengarah kepada nahkoda kapal, berinisial M, yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

Posisi pelaku sebagai nahkoda memberikan akses penuh terhadap aset kapal, yang kemudian diduga disalahgunakan.

“Pelaku diketahui memiliki tanggung jawab penuh terhadap inventaris kapal, dan dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, yang bersangkutan diduga kuat telah menggelapkan barang tersebut untuk keuntungan pribadi,” jelas Kapolsek.

Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil senilai Rp5.200.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang diperkuat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penerimaan atau penjualan barang hasil kejahatan.

AKP Yusuf menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek KP Samarinda, dalam menegakkan hukum dan melindungi aset milik perusahaan maupun masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih jika melibatkan kepercayaan dalam jabatan, dan ini bukti keseriusan kami dalam menjaga integritas wilayah hukum pelabuhan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan pelayaran dan pelaku usaha maritim, untuk meningkatkan sistem pengawasan internal terhadap personel dan aset kapal, terutama selama masa tambat atau tidak beroperasi, guna meminimalkan potensi tindak pidana serupa.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang presisi dan hadir untuk masyarakat.

Penulis : Andi Isnar
Sumber: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *