JAKARTA, literasikaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pagi, yang memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak., dan Drs. Stanislaus Liah, dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sidang yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi ini, menilai bahwa Paslon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pemilihan.
Keputusan ini langsung berdampak pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024, yang mengesahkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024.
MK memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut, dan menginstruksikan agar pemungutan suara ulang dilaksanakan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Hal ini dimaksudkan, untuk memastikan bahwa proses pemilihan ulang tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pemungutan suara ulang ini, akan melibatkan dua pasangan calon yang masih berkompetisi, yakni Drs. Yohanes Avun, M.Si., dan Drs. Y. Juan Jenau, serta Novita Bulan, S.E., M.B.A., dan Artya Fathra Marthin, S.E.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 3 diperbolehkan, untuk mengajukan pasangan calon baru jika diperlukan.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta instansi terkait lainnya, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Koordinasi ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas sepanjang proses pemilihan.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, juga diminta untuk mengambil langkah-langkah pengamanan, guna menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
Hal ini penting untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya.
Selain itu, keputusan MK ini bukan hanya berdampak pada Kabupaten Mahakam Ulu, tetapi juga menjadi sorotan bagi dua Kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
MK dijadwalkan akan menggelar sidang putusan terkait dengan Pilkada di kedua daerah tersebut dalam waktu dekat.
Sidang-sidang ini semakin menambah perhatian publik terhadap proses demokrasi di wilayah Kalimantan Timur, yang tengah menjadi fokus utama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan adanya putusan ini, proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 memasuki babak baru.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mendukung kelancaran proses pemungutan suara ulang, guna memastikan terciptanya pemilihan yang adil, jujur, dan demokratis.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting, dalam mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan sesuai dengan harapan bersama.
Proses ini diharapkan menjadi cermin bagi pilkada-pilkada lainnya, dengan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang selalu menjadi prioritas.
Dengan demikian, rakyat Kabupaten Mahakam Ulu dapat merasa yakin, bahwa hak suara mereka dihargai dan dihormati dalam setiap tahapan pemilihan.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Akun Resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI.