SAMARINDA, literasikaltim.com – Seorang pemuda berinisial CF (23 th) , ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota, hal ini dikarenakan telah melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas, yang melaksanakan himbauan agar menghentikan memutar musik terlalu keras, di tengah malam di suatu acara.
Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dan dalam keterangannya mengatakan bahwa berawal dari mulai kejadian di hari Minggu (26/5/2024), disaat salah satu personel Polsek Samarinda Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui Call Center 110 yang memberitahukan tentang adanya suara musik yang terlalu keras di malam hari.
“Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Handil Kopi, Gg. Egi, Rt.04, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan,” lanjutnya.
“Atas laporan masyarakat ini, para petugas Polri dari Patroli Beat Samapta Polresta Samarinda dan unit SPK Polsek Samarinda Kota, langsung menuju ke TKP, guna memastikan kondisi sebenarnya,” ucapnya.
“Dan, ternyata benar atas laporan masyarakat tersebut, kemudian para petugas segera berupaya mengingatkan agar dapat di hentikan, karena selain sudah larut malam, warga yang sedang beristirahat akan terganggu dengan adanya musik yang keras ini,” katanya.
“Namun, pada saat situasi sudah kondusif, tiba tiba pelaku yang dalam keadaan mabuk, setelah cekcok dengan temannya, lalu pelaku ini mendatangi anggota kami serta merta menantang untuk berkelahi, namun di lerai oleh warga dan korban,” terangnya.
“Saat dilerai, bukannya menghentikan aksinya, si pelaku ini kemudian mengayunkan 1 kali pukulan dengan tangan kanan nya, dengan posisi terkepal keras ke arah salah satu anggota Patroli Beat, melihat serangan tersebut anggota Patroli Beat ini menangkis pukulan pelaku dan mengenai tangan korban di bagian tangan sebelah kiri, menyebabkan memar dan bengkak dan mengalami geser tulang pada bagian jari manis,” paparnya.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus serta laporan dari korban, maka Team Elang Opsnal Polsek Samarinda Kota langung sigap mendatangi ke Lokasi Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 wita.
“Sesampai nya di TKP, Team Elang Opsnal Polsek Samarinda Kota, langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan serta membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina