Maxim Samarinda Kembali Beroperasi Usai Disegel, Pemprov dan Aplikator Sepakat Lakukan Evaluasi Tarif Transportasi Daring.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Setelah sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akibat dugaan pelanggaran tarif angkutan sewa khusus (ASK), kantor operasional Maxim Samarinda yang berada di Jalan DI Panjaitan akhirnya kembali dibuka pada Senin, 4 Agustus 2025.

Pembukaan ini, menandai titik temu antara Pemprov Kaltim dan manajemen PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), dalam upaya menciptakan iklim usaha transportasi daring yang sehat dan patuh terhadap regulasi daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memimpin langsung pembukaan kantor tersebut.

Ia menyatakan bahwa penyegelan dicabut, setelah pihak Maxim menandatangani surat pernyataan kesanggupan, untuk tunduk dan patuh terhadap SK Gubernur Kaltim.

“Maxim sudah menyerahkan komitmen tertulis, dan mereka menyatakan siap mengikuti proses evaluasi tarif dan penyesuaian operasional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edwin, Senin (4/8/2025).

Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua poin utama yang disepakati: pertama, kantor Maxim kembali beroperasi penuh, dan kedua, evaluasi tarif bersama aplikator transportasi daring lainnya akan dilakukan mulai Rabu, 7 Agustus 2025, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Perwakilan Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menyambut baik kebijakan tersebut, dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk terlibat aktif dalam proses evaluasi.

“Kami siap mengikuti hasil evaluasi tarif bersama aplikator lain, dan komitmen Kami jelas, bahwa penetapan tarif harus tetap sejalan dengan regulasi, baik dari Peraturan Menteri Perhubungan maupun ketentuan tarif minimum dari Pemerintah Daerah,” ucap Rafi.

Rafi menambahkan, Maxim sebelumnya sempat memberlakukan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/k.673/2023, yakni Rp18.800, untuk jarak minimal 4 kilometer.

Namun, keputusan itu berdampak pada penurunan minat pengguna dan mitra pengemudi.

“Kami berharap evaluasi bisa dilakukan secara berkala setiap enam bulan, agar lebih adaptif terhadap perubahan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Maxim Samarinda, Indra Soba Kandani, juga menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian polemik secara dialogis.

Ia menyebut pembukaan kantor menjadi momentum, untuk membangun kembali hubungan produktif antara aplikator, Pemerintah, dan para mitra pengemudi.

“Kami akan memastikan semua pihak terlibat dalam proses evaluasi tarif, dan harapannya, keputusan yang diambil nantinya bisa menguntungkan seluruh pihak Pemerintah, Perusahaan, mitra driver, dan tentunya konsumen,” katanya.

Pembukaan kembali kantor Maxim disambut positif oleh ratusan pengemudi Maxim roda dua dan empat yang sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Gubernur Kaltim.

Mereka sebelumnya mendesak, agar kantor di Jalan DI Panjaitan segera dibuka kembali, karena penutupan selama hampir sepekan berdampak langsung pada pendapatan mereka.

“Sehari saja tidak bisa narik, dapur nggak ngebul. Apalagi ini sudah hampir seminggu,” keluh Rendy, salah satu driver ojol.

Hal senada disampaikan Fahrojil Albar, driver Maxim Car. Ia menyebut lebih dari 500 akun pengemudi terdampak, dengan 350 di antaranya harus bolak-balik ke Kantor, untuk melaporkan kehadiran akibat sistem verifikasi aplikasi yang bergantung pada kunjungan fisik.

Ketua Gabungan Mitra Cakrawala, Tajuddin Ayuc, yang memimpin aksi unjuk rasa mengatakan bahwa para driver tidak menolak regulasi tarif, namun menolak penutupan kantor yang dianggap merugikan banyak pihak.

“Kami tidak menentang SK Gubernur, dan Kami hanya ingin operasional Kantor tetap berjalan, agar pengemudi bisa bekerja dan diverifikasi sesuai prosedur,” katanya.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pembukaan kembali kantor Maxim, bukan berarti kelonggaran tanpa syarat.

Edwin menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh aplikator transportasi daring.

“Momentum ini adalah awal, dan Kami ingin menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” katanya.

” Terkait dengan Evaluasi tarif akan menjadi forum penting, untuk menyusun formula terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.

Dengan dibukanya kembali kantor Maxim dan dimulainya proses evaluasi bersama, Pemprov Kaltim berharap polemik yang terjadi, menjadi pelajaran sekaligus langkah menuju tata kelola transportasi daring, yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan bersama.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *