Kejari Samarinda Berhasil Tahan Mantan Bendahara KONI Samarinda, Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap NS, mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016.

Penahanan ini, dilakukan dalam konteks penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda.

Hal ini dibenarkan oleh Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda, dan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut, serta mengamankan integritas barang bukti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar.

“NS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2024 hingga pada tanggal 22 Juli 2024, Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” lanjutnya, Rabu (3/7/2024).

“Langkah ini, penting mengingat potensi ancaman hukuman yang dihadapi tersangka, mencapai lima tahun penjara atau lebih,” ujar Erfandy.

Diduga NS terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp2.633.602.715, berdasarkan hasil audit keuangan negara yang mengungkap potensi tindak pidana korupsi.

Pihak kejaksaan menduga bahwa NS menggunakan jabatannya di KONI untuk keuntungan pribadi, yang merugikan keuangan negara.

“Dalam konteks hukum, tersangka NS dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999,” jelas Erfandy.

Erfandy menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini secara teliti dan profesional, demi memastikan keadilan bagi masyarakat dan integritas institusi pemerintah.

Penulis : Andi Isnar

Publisher : Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *