SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam proses perhitungan tingkat Kecamatan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda telah selesai.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan, dan sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan.
“Dan terdapat 7 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024,” lanjutnya. Sabtu (2/3/2024).
Menurut Firman Hidayat bahwa terjadi PSU, dikarenakan ada beberapa masalah, yakni ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.
“Karena ada warga yang telah memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu dia mau menggunakan hak pilihnya, ternyata sudah di gunakan oleh orang lain,” ucapnya.
“Yang kedua terdapat pemilih yang memilih 2 kali, dari TPS sebelah pindah ke TPS sebelah lagi, karena terdapat nama yang sama, sehingga di manfaatkan oleh orang tersebut,” kata Firman.
“Sebelumnya, Kami telah memberikan edukasi kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) terkait DPT maupun warga setempat, dan harus di kenal untuk diberikan from C4,” terangnya.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan pula bahwa terdapat salah satu warga memaksa dirinya masuk, untuk menggunakan hak pilihnya, sedangkan KTPnya bukan warga TPS Kita Samarinda, dan akhirnya pihak KPPS memberikan surat surat khusus untuk Pemilihan Presiden saja.
“Dasar ini lah, yang menyebabkan terjadinya PSU di beberapa titik TPS wilayah Kota Samarinda,” imbuhnya.
“Dan saat melakukan kegiatan di PPK, sesuai aturan yang ada tidak di perbolehkan untuk mencari kotak dan membuka kotak suara tidak boleh, maka jalurnya dilaksanakan kegiatan PSU tersebut,” jelasnya.
Disinggung soal kecurangan, Ketua KPU Kota Samarinda menyatakan tidak benar, karena setiap kegiatan itu secara terbuka dan di saksikan oleh saksi serta pengawas pemilu, bahkan juga pihak kepolisian juga ada.
“Kecurangan itu, kalau seandainya kita misalnya memanipulasi data, menggelembungkan perolahan suara, atau mengurangi perolahan suara, itu disebut kecurangan,” paparnya.
“Tapi saya pikir ini bukan kecurangan, tapi memang ini kesalahan, dari KPPS saat pelayanan kepada pemilih,” ungkapnya.
Saat media ini, memberikan informasi terkait adanya penggelembungan suara di wilayah Kelurahan Gunung Lingai, kembali Firman menjelaskan bahwasanya itu sudah di koreksi oleh pihak PPK setempat.
“Dan terjadinya hal tersebut, dikarenakan ada dua titik pencoblosan dan terhitung menjadi dua suara, padahal hanya satu tempat yakni di coblos partai dan nama Calon Legislatif (Caleg), sehingga seharusnya satu di sebut dua, maka terjadilah seperti yang di maksudkan,” urainya.
“Prinsip pemilih itu kan one man one vote, jadi satu orang satu suara. Nah kalau dihitung dua pasti lebih, Gitu kan. Karena DPT itu sesuai dengan jumlah orang,” ujar Firman Hidayat.
Firman memastikan tidak ada terjadinya kelebihan ataupun penggelembungan suara, jangankan kelebihan, yang kekurangan saja tetap Kami koreksi.
Selanjutnya, KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan bahwa malam ini ada kegiatan pembukaan rapat Pleno serta Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kota Samarinda.
“Dan suara Caleg se-Kota Samarinda berdasarkan hasil pleno di tingkat Kecamatan, yang baru rampung kemarin, Kami akan rekapitulasi, sehingga nanti terangkum suara partai, suara caleg,” tuturnya.
“Besok (red, Minggu 3/3/2024), akan di tetapkan jumlah suara untuk Caleg dan Partai tingkat Kota Samarinda, dan sekaligus penetapan untuk duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, serta di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” sebutnya.
“Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda selama 2 hari, mulai tanggal 3 sampai tanggal 5 Maret 2024,” pungkasnya. (AI)