![]()
BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Upaya memperkuat peran strategis generasi muda terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah, dan salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-12, dengan mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang digelar di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (7/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh H. Abdulloh, S.Sos., ME, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029, dengan menghadirkan narasumber Bayu Septian dan Hendri Fiqie Thoalif.
Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, H. Abdulloh yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim saat ini menegaskan bahwa, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan merupakan instrumen hukum penting yang dirancang, untuk menjawab tantangan pembangunan kepemudaan di Kaltim.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda secara terarah dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Perda Kepemudaan memuat pengaturan mengenai hak dan kewajiban pemuda, peran Pemerintah Daerah, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya pemuda melalui pendidikan, pelatihan, kewirausahaan, kepemimpinan, dan partisipasi sosial.
Oleh karena itu, sosialisasi dinilai penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami dan mampu memanfaatkan regulasi tersebut secara optimal.
“Pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek,” ucapnya.
“Dan melalui Perda ini, pemerintah daerah mendorong pemuda untuk berperan aktif, berinovasi, dan mengambil bagian dalam pembangunan di berbagai sektor,” kata H. Abdulloh.
Sementara itu, narasumber Bayu Septian memaparkan substansi Perda Kepemudaan secara lebih teknis, termasuk peran organisasi kepemudaan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemuda, masyarakat, dan Pemerintah Daerah agar implementasi Perda dapat berjalan efektif di tingkat akar rumput.
Narasumber lainnya, Hendri Fiqie Thoalif, menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pemuda.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi kepemudaan akan mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, mandiri, serta mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sosial dan pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga, diisi dengan sesi dialog interaktif antara narasumber dan peserta.
Sejumlah aspirasi dan masukan disampaikan oleh tokoh pemuda dan warga setempat, terutama terkait kebutuhan ruang kreatif, pembinaan berkelanjutan, serta dukungan nyata Pemerintah terhadap kegiatan kepemudaan di Kelurahan Batu Ampar.
Menutup kegiatan tersebut, H. Abdulloh berharap sosialisasi Perda Kepemudaan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi momentum kebangkitan peran pemuda di Kaltim.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap Perda Kepemudaan ini, Kami berharap pemuda di Balikpapan dan Kaltim secara umum, mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berdaya saing, berkarakter, dan berkontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya.
REDAKSI.














