Lelang Jabatan Kepala DPU Kabupaten PPU Ditangguhkan, Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Sebut Ali Mustafa Tidak Memenuhi Syarat.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Pj. Bupati PPU Makmur Marbun Sebut Pembangunan Berjalan Lancar.

Penajam Paser Utara, literasikaltim.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan, namun sebagai penyangga IKN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sudah menjadi kewajiban turut serta membantu Pemerintah Pusat dalam pembangunan di wilayahnya.

Berdasarkan pantauan media literasikaltim.com, Pemkab PPU di bawah kepemimpinan Pj. Bupati PPU Makmur Marbun sudah melaksanakan berbagai kegiatan dalam menunjang peningkatan pembangunan di area wilayah IKN ini.

Walaupun, hingga saat ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten PPU masih di jabat sementara (Plt).

Saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun menjelaskan bahwa saat ini sudah masuk tahap penjaringan seleksi sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya di lingkungan DPU Kabupaten PPU.

“Beberapa Kepala OPD, sudah selesai dilantik dan hanya saja di lingkungan DPU yang belum selesai dalam penjaringan seleksi,” tuturnya, belum lama ini.

“Dan sebelumnya Kami telah melakukan mutasi sebanyak 20 orang pejabat eselon II, termasuk Kepala DPU Kabupaten PPU yakni Rivana Noor yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten PPU,” ucapnya.

“Dan guna mengisi kekosongan di DPU Kabupaten PPU, Kami telah melakukan penjaringan seleksi untuk kepala DPU Kabupaten PPU,” ujarnya.

Disinggung soal, kinerja DPU dalam turut serta ikut pembangunan di wilayah Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga IKN, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun kembali menerangkan bahwa saat ini pembangunan terus dilanjutkan, dan masih terdapat para pejabat di bawah Plt DPU Kabupaten PPU yakni Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi DPU Kabupaten PPU yang bekerja seperti biasa tanpa hambatan.

“Tidak ada kendala dalam pembangunan di wilayah Kabupaten PPU, dan mereka ini sudah paham tugas dan tanggung jawab nya,” tegasnya.

Di lain pihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU Ahmad Usman turut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Seleksi Terbuka Internal / Open Bidding Jabatan Pelaksana DPU Kabupaten PPU tidak dapat berlangsung.

“Hal ini, lantaran jumlah pendaftar yang sah hanya dua orang, alih-alih tiga peserta, dikarenakan salah satu peserta tidak memenuhi persyaratan dalam kegiatan ini,” sambungnya, saat diwawancarai awak media melalui telepon seluler, belum lama ini juga.

“Adapun yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni Ali Mustafa yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPU Kabupaten PPU, karena belum mencapai Golongan IV A, dan belum menjabat 2 tahun sebagai eselon III,” ungkapnya.

“Untuk, Kepala DPU Kabupaten PPU di jabat oleh Plt (pelaksana tugas) Kepala DPU Kabupaten PPU, Riviana Noor,” kata Ahmad Usman.

Ia menambahkan bahwa, dalam kegiatan penjaringan Kepala DPU Kabupaten PPU masih berlanjut minimal 3 orang yang melamar.

“Pada awalnya peserta itu terdiri dari dua orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU serta yang satu ASN berasal dari Kota Samarinda, dan telah mengikuti proses seleksi administrasi,” bebernya.

“Namun dalam perjalanannya, satu peserta dinyatakan tidak lolos dalam pemeriksaan berkas atau administrasi.

“Walaupun dua pelamar yang berhak melanjutkan ketahap selanjutnya, yakni tahapan uji kompetensi, akan tetapi hal tersebut, terbentur dengan regulasi yang ada, sehingga di batalkan, hingga ada pelamar yang bisa melengkapi persyaratan tersebut,” paparnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Ahmad Usman menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, jabatan Kepala DPU Kabupaten PPU masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), dan di jabat oleh Riviana Noor yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU.

“Dan, ini merupakan mandat dari pimpinan, yakni Pj. Bupati Kabupaten PPU, serta Sah untuk merangkap dua jabatan,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *