JAKARTA, literasikaltim.com– Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang matang.
MSY diduga berperan dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar, yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara.

“MSY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, dan dia berperan aktif dalam pengumpulan dan penyerahan dana yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MH, dalam keterangannya tertulis ke media ini, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada dua provinsi yang berbeda.
Dari operasi itu, disita sejumlah barang mewah, antara lain dua unit mobil Mercedes-Benz, satu Honda CRV, dua motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.

Di hari yang sama, lima orang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditetapkan, yaitu WG dan MS.
Konstruksi perkara bermula dari percakapan antara AR dan WG yang membahas potensi vonis berat terhadap perkara minyak goreng jika tidak “diurus”.
WG lalu menanyakan kesiapan dana dari terdakwa korporasi. Setelah komunikasi berantai, MSY akhirnya menyanggupi penyediaan dana dalam mata uang asing.
Menurut Dr. Harli Siregar, penyidikan mendapati bahwa jumlah uang yang semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp60 miliar setelah ada tuntutan dari salah satu pihak yang disebut memiliki pengaruh atas putusan perkara.
“Dana tersebut kemudian diserahkan melalui serangkaian pertemuan, dan diduga berujung pada pemberian kepada oknum terkait,” jelasnya.
MSY kini dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka MSY ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
“Penetapan dan penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke akar, termasuk terhadap pihak-pihak korporasi yang mencoba mempengaruhi proses peradilan,” tegas Dr. Harli Siregar.
Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa, proses penyidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, dalam kasus ini tidak tertutup.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR – 318/024/K.3/Kph.3/04/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar SH M.Hum