Lahan Warga di Palaran Longsor Akibat Tambang, Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi dan Reklamasi atas Kerusakan Lahan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

DPRD Kota Samarinda: Desak Pihak Terkait Hentikan Aktivitas Tambang dan Selesaikan Kerusakan Lahan.

SAMARINDA, literasikaltim.com – aktivitas tambang memang pada prinsipnya merusak lingkungan, alam bahkan masyarakat.

Foto: Lahan warga Samarinda rusak akibat tambang di area Kecamatan Palaran.

Salah satunya Koh Andri pemilik lahan di area Kelurahan Bukuan dan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, yang terkena dampak akibat aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Beberapa tahun belakangan, Koh Andri sempat melayangkan surat ke beberapa instansi terkait, guna membantu menyelesaikan permasalahan lahan yang longsor akibat kegiatan tersebut.

Saat di wawancarai awak media di salah satu rumah makan di Samarinda, Koh Andri menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Koh Andri pernah menandatangani kontrak kerjasama pemanfaatan lahan untuk pertambangan, dengan jangka waktu tiga tahun, dan telah berakhir kontrak kerjasamanya di tahun 2022.

Foto: Lahan Koh Andri longsor, nampak patok lahan turut tergeser.

“Di tengah proses tersebut, lahan milik Saya yang berada di lokasi lain, telah mengalami longsor hingga beberapa hektar,” lanjutnya, Kamis (13/2/2025).

“Saya telah berupaya menempuh berbagai jalur komunikasi dan administrasi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata,” ucapnya.

Pemilik lahan sudah menyurati berbagai pihak antara lain perusahaan tambang, DLH Kota, DLH Provinsi dan telah berkonsultasi dengan Inspektorat Tambang, Gakkum, KLHK, WALHI dan Ombudsman.

Ia pun telah berulang kali melayangkan surat ke pihak terkait sejak 2023 untuk meminta perbaikan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan, terutama Instansi berwenang.

“Saya sudah mengirim surat ke mereka sejak 2023, tapi tidak ada respons,” tambahnya.

“Dan, Tahun lalu (red, 2024) Saya kirim surat lagi, tetap tidak ada jawaban, yang akhirnya Saya melaporkan ke DPRD,” kata Koh Andri.

Pada saat Tim dari DPRD datang ke lokasi, pihak perusahaan itu menjanjikan perbaikan dalam dua bulan.

Akan tetapi, Kami tidak bisa begitu saja percaya karena kondisi lahan sudah sangat rusak, tidak mungkin diperbaiki tanpa adanya ganti rugi atau solusi lain.

Di singgung media ini, instansi terkait itu apa saja, Koh Andri menerangkan kembali bahwa berbagai upaya telah ditempuh, termasuk melapor ke pihak instansi terkait.

“Namun, tidak ada tanggapan konkret dari pihak-pihak tersebut,” tuturnya.

“Kami menanyakan apakah izin-izin tambang yang masih berlaku hingga 2026 bisa dihentikan sementara, karena sekarang lahannya akan berubah untuk pembangunan,” kata Koh Andri.

“Kami ingin membangun Palaran menjadi lebih baik, bukan meninggalkan bekas lubang tambang yang tidak direklamasi,” tegasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan tambang yang beroperasi di lahan tersebut tidak pernah menepati janji terkait reklamasi.

Bahkan, upaya untuk menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut, melalui BPN ditolak akibat kondisi lahan yang longsor.

“Karena tidak ada alternatif lain, Kami akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan arahan dari DLH,” tambahnya.

Koh Andri berharap agar permasalahan ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami ingin memastikan bahwa kewajiban reklamasi benar-benar dilakukan, agar lingkungan tidak semakin rusak dan rencana pembangunan Kota Mandiri, bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar mengungkapkan masih ada perusahaan yang beroperasi di lahan warga tanpa menyelesaikan dampak longsor lahan milik warga.

“Kami menerima laporan dari warga terkait tambang yang masih beroperasi di lahan yang belum selesai, dan Kami inginkan Pemprov dan Pemkot harus turun tangan, untuk membantu permasalahan warga,” ucap Anhar.

Anhar menyebutkan bahwa dalam tata ruang Pemkot Samarinda telah membuat kesempatan dalam RTRW dan berkomitmen di Tahun 2026 Samarinda Zona Bebas Tambang.

“Untuk itu, Saya inginkan seluruh pemangku kebijakan terkait izin tambang, agar menghentikan dan mencabut izin pertambangan di tahun 2026 mendatang,” tegasnya.

“Serta hak pemilik lahan tersebut, bisa segera di selesaikan,” sambungnya.

“Dan, Saya berharap pihak terkait seperti DLH dan Inspektur Pertambangan segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan memastikan reklamasi dilakukan,” tutupnya.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *