SAMARINDA, literasikaltim.com – Terdakwa kasus dugaan penggunaan surat palsu, Rahol Suti Yaman (60), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (24/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung.
Pada awal sidang, tim penasihat hukum Rahol dipersilakan untuk membacakan eksepsinya. Namun, mereka meminta waktu untuk membacakan salah satu poin dalam eksepsi tersebut.
“Kami mohon izin untuk membacakan dalam poin lima,” ujar penasihat hukum Rahol.
Dalam kesimpulan eksepsi yang dibacakan, tim penasihat hukum mengajukan beberapa poin penting.
Pada poin pertama, mereka menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah karena dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa, pihak kepolisian tidak mendampingi Rahol dengan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, menurut mereka, tuntutan JPU menjadi tidak sah.
Di poin kedua, penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 ayat 2 KUHAP, yang menyebutkan bahwa dakwaan harus jelas dan tidak kabur.
Mereka juga mengajak JPU, untuk bersama-sama mengoreksi tugas penyidik kepolisian, agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berulang.
Selain itu, dalam eksepsi tersebut disebutkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara terbukti milik terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam putusan perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2023/ PN Smd. Pihak pelapor dalam kasus ini juga dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim penasihat hukum Rahol kemudian mengajukan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan mengeluarkannya dari tahanan.
“Poinnya, dalam perkara perdata nomor 131, klien kami (Rahol) dikabulkan, dan objek tanah tersebut dinyatakan milik klien Kami,” ucapnys.
“Selain itu, sejak penangkapan hingga pemeriksaan di BAP, klien kami tidak didampingi penasihat hukum, padahal sesuai KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun harus didampingi penasihat hukum,” jelas salah seorang penasihat hukum, Roszi Krisandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Abraham Ingan, yang turut hadir dalam persidangan, kembali mengingatkan Majelis Hakim untuk bertindak objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa apabila terdapat kaitan antara tindak pidana dengan perkara perdata, maka putusan perdata tidak mengikat dalam perkara pidana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Andi Isnar