Kepala KSOP Samarinda Mursidi: Sanksi Cabut Ijazah atau Sertifikat Pandu Jika Terbukti Lalai Tugas.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mengambil langkah tegas dengan membebaskan tugas petugas pandu kapal yang terlibat dalam kecelakaan di bawah Jembatan Mahakam 1.
Keputusan ini diambil seiring dimulainya proses penyidikan yang bertujuan, untuk mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban, atas insiden yang menyebabkan tiang fender pelindung jembatan tersebut tertabrak kapal.
Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menjelaskan bahwa langkah ini, merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.
“Petugas pandu kapal yang terlibat dalam insiden ini sudah dibebas tugaskan, dan sementara itu mereka tidak akan diberikan tugas untuk memandu kapal hingga proses penyidikan selesai,” ungkap Mursidi dalam keterangannya, ke media ini, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Mursidi, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya kelalaian, maka sanksi berupa pencabutan ijazah atau sertifikat pandu bisa diterapkan.
“Langkah serupa juga bisa dikenakan kepada nakhoda kapal yang terlibat, jika nanti Mahkamah Pelayaran memutuskan adanya kelalaian dari pihak nakhoda dalam proses penyidikan,” ucapnya.
“Proses penyidikan terhadap insiden ini, memang diperkirakan akan memakan waktu yang cukup panjang,” katanya.
Mursidi menambahkan bahwa penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Setelah penyidikan internal selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Mahkamah Pelayaran untuk disidangkan,” ujarnya.
“Tentu Kami tidak bisa menyelesaikan proses penyidikan ini, dengan cepat karena melibatkan beberapa tahap pemeriksaan,” jelasnya.
“Dan, Kami berkomitmen untuk menjalankan semua prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melimpahkan kasus ini ke Mahkamah Pelayaran untuk sidang lebih lanjut,” kata Mursidi.
Selain itu, dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada 22 Februari 2025, pihak pemilik kapal yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kepala KSOP Samarinda Mursidi menjelaskan kembali bahwa, pemilik kapal telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya perbaikan serta kerugian lainnya akibat insiden tersebut.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak pemilik kapal, dan mereka bersedia menanggung seluruh kerusakan yang ditimbulkan,” tuturnya.
Seiring dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, Mursidi mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional kapal, khususnya di area sekitar Jembatan Mahakam 1, yang merupakan jalur pelayaran utama.
Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi prosedur keselamatan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
“Kami berharap semua pihak terkait, terutama operator kapal dan nakhoda, untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan responsif terhadap kondisi di lapangan,” tutup Mursidi.
Langkah tegas KSOP Samarinda ini, diambil guna menjaga keselamatan serta kenyamanan bagi pengguna jalur pelayaran di Sungai Mahakam.
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran diminta, untuk lebih memperhatikan keselamatan dan mematuhi standar operasional yang berlaku, demi kelancaran aktivitas pelayaran yang aman dan efisien.
Penulis: Andi Isnar