SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua pejabat daerah yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah penyidik mengantongi bukti kuat, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kedua tersangka adalah AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, dan ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda, selama 20 hari ke depan.
“Pertimbangan penahanan ini karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyidikan, AHK selaku pemberi hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain yang bukan bagian dari organisasi DBON.

Ia juga, meloloskan pencairan tanpa kelengkapan dokumen yang sah.
Sementara itu, ZZ sebagai penerima hibah menyalurkan dana ke pihak yang tidak sesuai dengan isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ia pun gagal menyusun laporan pertanggungjawaban yang sah, atas penggunaan dana tersebut.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan tata kelola hibah daerah dan aturan pengelolaan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, ditambah denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di bidang korupsi, khususnya pada pengelolaan dana publik.
“Dana hibah DBON diperuntukkan bagi pembinaan olahraga, peningkatan prestasi, dan kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,” tegas Supardi.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kaltim, karena menyangkut program strategis nasional di bidang olahraga.
Alih-alih mendukung atlet dan infrastruktur, dana besar justru diduga diselewengkan oleh pihak yang diberi kewenangan.
Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk menelusuri potensi kerugian negara yang kini menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga terkait.
REDAKSI.