Krisis Lahan Plasma di Kutai Timur: Izin PT KMS di Ujung Tanduk.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

KUTAI TIMUR, literasikaltim.com – Permasalahan sengketa lahan plasma antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) kian memanas.

Konflik yang bermula sejak 2017 ini, semakin rumit dan mengancam keberlanjutan izin operasional PT KMS.

Sengketa ini, berawal dari pembatalan sepihak oleh manajemen PT KMS atas Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK), yang seharusnya dilakukan pada 15 Mei 2023, berdasarkan kesepakatan rapat pada 29 Maret 2023.

Hal ini, memicu Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk mengeluarkan Surat Peringatan I pada 26 Januari 2024, meminta PT KMS segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat seluas 20%.

Namun, tidak ada tanggapan dari PT KMS, dan akibatnya, Surat Peringatan II dikeluarkan pada 19 Juni 2024 oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim, menegaskan kembali kewajiban yang sama.

Saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Asia Muhidin selaku Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan bahwa akar masalah ini adalah ketidakpatuhan PT KMS terhadap kesepakatan awal.

“Kami telah mengirimkan beberapa surat kepada PT KMS dan melaporkan permasalahan ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (26/6/2024).

Bupati Kutim, telah mengeluarkan beberapa surat yang memerintahkan PT KMS, untuk melaksanakan kewajibannya, namun hingga kini perintah tersebut belum dilaksanakan.

“Pada 26 Januari 2024, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Kutim, telah mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT KMS. Namun, hingga 19 Juni 2024, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, sehingga Kadis kembali mengeluarkan Surat Peringatan II,” beber Asia.

KSU Wira Benua juga, mengirimkan surat ketiga pada 22 Mei 2023 kepada Bupati Kutim, terkait tidak adanya tindak lanjut oleh PT KMS sesuai hasil rapat 29 Maret 2023.

“Ironisnya, jika PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” ungkapnya.

Asia menyayangkan bahwa, perusahaan yang berinvestasi di Indonesia tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Akibat ketidakpatuhan PT KMS, KSU Wira Benua akhirnya melaporkan permasalahan ini, ke pengadilan dengan surat bernomor 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024, yang berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *