![]()
Penahanan Excavator Dua Tahun Tanpa Laporan Polisi Picu Ketegangan, Kesultanan Rencanakan Gunakan Hukum Adat.
BERAU, literasikaltim.com – Konflik antara Kesultanan Sambaliung dan PT Berau Coal memasuki babak serius. Dugaan penahanan sepihak satu unit alat berat jenis excavator milik Sultan Sambaliung selama dua tahun tanpa dasar hukum yang jelas, telah memicu ketegangan terbuka di kawasan operasional tambang, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa ini bermula saat rombongan Kesultanan Sambaliung yang dipimpin langsung oleh PYM Datu Amir M.A., bersama perwakilan Kesultanan Gunung Tabur dan sejumlah tokoh adat, mendatangi lokasi tambang untuk mengambil kembali alat berat yang mereka klaim sebagai milik sah kesultanan.
Namun, langkah tersebut terhenti di pintu masuk area tambang setelah dihadang aparat gabungan dari Brimob Berau dan satuan pengamanan internal perusahaan.
Adu argumen antara pihak kesultanan dan Chief Security PT Berau Coal tak terhindarkan, memicu situasi yang nyaris berujung benturan fisik.
Ketiadaan manajemen senior PT Berau Coal di tengah situasi genting itu menjadi sorotan. Di saat konflik membutuhkan keputusan cepat dan pendekatan dialog, perusahaan justru dinilai absen dalam merespons eskalasi di lapangan.
Fakta hukum yang terungkap dalam mediasi semakin memperkuat polemik. Berdasarkan konfirmasi pihak kepolisian, tidak terdapat laporan polisi terkait penahanan excavator sejak 2024.
Pihak kejaksaan juga, memastikan tidak pernah menerima pelimpahan berkas perkara terkait alat tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa perusahaan menahan aset milik pihak lain selama dua tahun?
Ironisnya, dalam mediasi di lokasi, pihak keamanan perusahaan justru menyatakan bahwa pengambilan alat oleh pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum formal.
Kuasa hukum Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, SR. S.H., menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum.
“Menahan barang milik orang lain tanpa dasar laporan polisi atau putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Sabtu (11/4/2026) malam.
“Dan ini bukan hanya soal sengketa, tetapi soal kepastian hukum yang diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam sikap perusahaan yang mengedepankan hukum negara, namun diduga tidak menjalankan mekanisme hukum sejak awal.
Situasi yang kian buntu mendorong Sultan Sambaliung mengeluarkan ultimatum tegas, serta memberi batas waktu 48 jam hingga Senin (13/4/2026), agar alat berat tersebut segera dikeluarkan dari area perusahaan.
“Kami beri waktu 48 jam. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan hukum adat bersama kesultanan lain dan aliansi masyarakat adat. Kami melihat hukum negara dalam kasus ini tidak berjalan,” tegas Datu Amir.
Tak hanya itu, kesultanan juga berencana menjatuhkan sanksi adat terhadap pejabat keamanan perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas situasi tersebut, termasuk tuntutan untuk meninggalkan wilayah adat.
Lebih jauh, Sultan Datu Amir menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi penegakan hukum di daerah, dan ia juga bahkan meminta intervensi langsung pemerintah pusat.
“Kami meminta Presiden, kementerian terkait, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kapolri untuk turun tangan, dan Kami menilai penegakan hukum di Berau tidak sehat,” ujarnya.
Pengamat menilai konflik ini tidak sekadar persoalan kepemilikan alat berat, tetapi mencerminkan persoalan lebih besar terkait relasi antara korporasi, masyarakat adat, dan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan excavator tersebut.
Sementara itu, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar area tambang untuk mengantisipasi potensi eskalasi konflik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di daerah, sekaligus menguji sejauh mana negara hadir dalam menyelesaikan konflik antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat adat.
“Jika hukum tidak mampu memberikan keadilan, maka masyarakat akan mencari jalannya sendiri,” pungkas Sultan Datu Amir.
Penulis: Andi Isnar













