Samarinda, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan tahapan penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dengan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pasangan Calon (Paslon) di Aula KPU Kaltim, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa selain penetapan nomor urut, KPU juga menetapkan masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024.
“Masa kampanye adalah bagian penting dari pesta demokrasi, di mana para kandidat dapat menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat,” ujarnya.
Fahmi menekankan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau proses kampanye untuk memastikan semua berlangsung sesuai aturan yang ditetapkan.
Pemilihan serentak ini, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Paslon beserta pendukungnya, menandai langkah awal menuju Pilkada Kaltim yang lebih kompetitif dan transparan.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd