KPU Kaltim: Tetapkan Masa Kampanye Paslon Gubernur 25 September.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan tahapan penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dengan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pasangan Calon (Paslon) di Aula KPU Kaltim, Senin (23/9/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa selain penetapan nomor urut, KPU juga menetapkan masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024.

“Masa kampanye adalah bagian penting dari pesta demokrasi, di mana para kandidat dapat menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat,” ujarnya.

Fahmi menekankan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau proses kampanye untuk memastikan semua berlangsung sesuai aturan yang ditetapkan.

Pemilihan serentak ini, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Paslon beserta pendukungnya, menandai langkah awal menuju Pilkada Kaltim yang lebih kompetitif dan transparan.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *