Diskominfo Kutim

KPU Kaltim Sosialisasikan PKPU 3/2025, Tegaskan Mekanisme PAW Kini Lebih Ketat dan Eksplisit.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Bina Bangsa, Gedung B Lantai 2 Kantor Kesbangpol Kaltim, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme PAW di DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan ini pula di hadiri seluruh perwakilan Partai yang ada di Kaltim, para tokoh Organisasi Masyarakat, Forkompinda dan OPD terkait.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa PKPU baru tersebut, menjadi satu-satunya regulasi yang digunakan dalam proses PAW dan menggantikan PKPU sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa, proses PAW hanya dapat dilakukan, apabila KPU menerima surat resmi dari pimpinan DPR/DPRD.

“Proses PAW itu akan kita lakukan setelah menerima surat dari pimpinan DPR terkait permohonan PAW, dan sepanjang surat itu tidak kami terima, maka KPU bersifat pasif,” ujar Fahmi Idris dalam sesi wawancara seusai sosialisasi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa, setelah surat permohonan diterima, KPU hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk menindaklanjuti.

“Kami wajib menyelesaikan tindak lanjutnya dalam lima hari kerja dan membalas surat dari pimpinan DPR,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menerangkan bahwa, PKPU 3/2025 memuat penegasan penting terkait posisi anggota yang sedang menjalani proses hukum.

Pada aturan sebelumnya, KPU tetap menyampaikan nama calon pengganti ke DPR, meskipun anggota yang akan diganti sedang menempuh upaya hukum.

“Kalau dulu nama tetap Kami berikan dengan catatan bahwa, yang bersangkutan melakukan upaya hukum,” ucapnya.

“Namun sekarang berbeda. Namanya Kami ‘skip’. Kami hanya menyampaikan bahwa nama belum bisa diberikan karena anggota yang diganti sedang melakukan proses hukum,” jelas Qayyim.

Ia mencontohkan situasi, ketika seorang anggota dewan ditangkap KPK.

Menurutnya, selama belum ada putusan inkrah, kursi PAW tidak dapat diisi.

“Prosesnya belum inkrah, itu kosong dulu,” tegasnya.

Qayyim juga merinci bahwa PKPU 3/2025 mengatur tahapan PAW secara ketat, tanpa jeda waktu yang longgar seperti sebelumnya.

“Sudah tidak ada lagi waktu ‘spare’ karena durasinya sudah ditentukan di masing-masing tingkatan, baik KPU, DPR, maupun Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • KPU wajib menindaklanjuti permohonan PAW dalam 5 hari.
  • DPR/DPRD wajib menyelesaikan klarifikasi dan administrasi dalam 14 hari.
  • Pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) wajib menerbitkan SK PAW dalam 10 hari setelah berkas diterima.
  • Untuk PAW anggota DPR RI, SK diproses oleh kementerian terkait.

“Ketika sudah ada yang inkrah, maka otomatis KPU harus menggerakkan PAW-nya. Setelah nama diserahkan ke DPR, mereka punya 14 hari untuk memproses. Kemudian Pemerintah Daerah punya waktu 10 hari menerbitkan SK,” kata Qayyim menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Idris menyebut bahwa selama 2024 telah ada sejumlah proses PAW di DPRD Kaltim.

Namun hingga Desember 2025, ia memastikan belum ada permohonan PAW baru.

“Kalau sekarang belum ada lagi. Untuk 2024 itu ada, tapi yang tahun ini belum,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, untuk Kabupaten/Kota, KPU Kaltim tidak melakukan pemantauan langsung, karena prosesnya berada di masing-masing KPU daerah.

Terkait dinamika putusan konstitusi dan diskusi publik soal masa jabatan, Fahmi menegaskan bahwa KPU provinsi masih menunggu instruksi resmi dari pusat.

“Kami menunggu arahan dari KPU RI. Apapun keputusannya nanti, pasti akan dikoreksikan bersama DPR RI, dan Kami masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan,” tutupnya.

Dengan selesainya kegiatan ini, KPU Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, dan komprehensif terkait pelaksanaan PKPU 3/2025, khususnya pada aspek PAW yang kini diatur lebih eksplisit dan tegas.

Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *