SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar rapat pleno terbuka, untuk merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang (PPSU) di tingkat Provinsi, Selasa, (2/7/2024).
Acara ini, berlangsung di aula kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, dengan dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Bawaslu Provinsi Kaltim, aparat TNI-Polri, dan saksi dari seluruh partai politik.
Acara dimulai dengan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Setelah itu, dilakukan pembacaan rekapitulasi suara dari berbagai Kabupaten dan Kota, termasuk Samarinda, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.

PPSU ini, dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII 2024, yang merupakan hasil sengketa antara Partai Demokrat dan PAN pada pemilihan legislatif lalu.
Demokrat mengklaim terjadi penyusutan suara sebesar 183 suara untuk calegnya, Irwan, sementara PAN mengalami penambahan suara sebanyak 366 suara. Sebanyak 147 TPS di Kaltim dihitung ulang sebagai akibat dari putusan tersebut.

Dihadapan awak media Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa rapat pleno berjalan lancar meski ada sedikit keberatan di awal.
“Rapat pleno di tingkat Provinsi berjalan lancar meskipun ada sedikit keberatan di awal. Namun, keseluruhan proses berlangsung aman,” lanjutnya.
Fahmi memastikan bahwa semua keputusan MK dijalankan dengan baik, termasuk penghitungan ulang suara di sembilan Kabupaten dan Kota.
“Sesuai dengan Keputusan MK, hal tersebut telah Kami jalankan dengan baik, hingga malam ini Kami merampungkan rekapitulasi perolehan suara di Kaltim,” jelasnya pada pukul 01.00 WITA.
Ia juga menegaskan bahwa, KPU Kaltim menjalankan putusan MK dengan ketat, termasuk mengatasi masalah TPS ganda.
“Ada TPS ganda di Samarinda, yang sudah Kami perbaiki, sehingga hanya 40 TPS yang dilakukan PPSU,” tambahnya.
Fahmi juga, mengungkapkan bahwa KPU Kaltim telah berkoordinasi dengan KPU RI dan mengikuti arahan sesuai putusan MK.
“Kami berharap, tidak ada laporan lanjutan terkait hasil rekapitulasi hari ini, dan hasil ini akan Kami bacakan di KPU RI pada 22-28 Juli mendatang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa ada selisih suara, tetapi tidak mempengaruhi hasil akhir.
“Dan, kedepannya diharapkan agar lebih teliti lagi, dalam hal melakukan perhitungan surat suara, sehingga tidak ada permasalahan kedepannya,” pungkasnya.
Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi suara partai dalam kegiatan PPSU Pileg RI dapil Kaltim:
– Partai Gerindra: 307.260 suara.
– Partai Golkar: 538.115 suara.
– Partai NasDem: 227.808 suara.
– Partai Buruh: 8.640 suara.
– PKS: 145.571 suara.
– Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara.
– Hanura: 13.264 suara.
– Partai Garuda: 5.156 suara.
– PAN: 111.139 suara.
– Partai Bulan Bintang: 5.790 suara.
– Partai Demokrat: 110.797 suara.
– PSI: 29.911 suara.
– Partai Perindo: 10.269 suara.
– PPP: 38.593 suara.
– Partai Ummat: 5.145 suara.
Penulis : Rizky A.P. Editor : Masronaliansyah, S.Pd