SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa incumbent atau petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, wajib mengajukan cuti sebelum masa kampanye dimulai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, dalam rilis resmi yang diterima media ini pada 26 September 2024.
Qayyim menekankan bahwa petahana harus sudah cuti selama tahapan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, yang berlangsung dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
“Mereka (petahana) sejatinya sudah harus mematuhi aturan ini agar proses pemilihan berlangsung adil,” ujar Qayyim.
Hingga saat ini, KPU Kaltim mencatat ada tujuh daerah yang memiliki incumbent yang kembali maju dalam Pilkada 2024.
Beberapa daerah tersebut meliputi Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Penegasan ini, menjadi penting mengingat posisi petahana yang memiliki keunggulan dalam hal aksesibilitas kepada publik.
Selain itu, Qayyim juga mengingatkan bahwa selama masa kampanye, para petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
“Para petahana tidak bisa memanfaatkan segala fasilitas negara yang mereka gunakan sebelumnya, seperti Rumah Jabatan (Rujab) dan Kendaraan Dinas,” ucapnya.
“Namun, pengamanan tetap dikecualikan untuk memastikan keselamatan mereka,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi ini, KPU Kaltim berharap agar proses Pilkada 2024 berlangsung dengan lebih adil dan transparan.
Langkah ini, diambil sebagai upaya untuk menciptakan kompetisi yang sehat di antara semua calon, serta menjaga integritas pemilihan.
Qayyim menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, serta memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye.
“Kami berharap, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dan memilih pemimpin yang mereka anggap paling layak untuk memimpin daerah,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, KPU Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menjadikan pemilihan mendatang sebagai momen yang penting bagi demokrasi di Kaltim.
Penulis: Ira Rosalina
Sumber Data: Media Center KPU Kaltim