KPU Kaltim: Pengunduran Diri Bacalon Gubernur, Jabat Legislatif Sedang Diproses.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Menjelang penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024, para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah menyerahkan berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula Kantor KPU Kaltim belum lama ini.

Namun, berjalannya menuju pada penetapan, terdapat salah satu Pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim belum memberikan surat resmi terkait pengunduran diri sebagai Anggota Legislatif.

Di hadapan awak media, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, menanggapi isu terkait Pasangan Bacalon Gubernur Kaltim yang saat ini, masih berstatus sebagai Anggota Dewan.

Meskipun para Bacalon telah menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif, Fahmi menjelaskan bahwa hal ini belum menjadi masalah besar.

Menurut Fahmi, saat ini para Bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi untuk Pilkada Kaltim 2024.

Ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang mengatur bahwa Calon dari Anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

“Sejauh ini, Bacalon hanya memberikan Kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan Surat keterangan tersebut masih dalam proses oleh pejabat yang berwenang,” ujar Fahmi, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon.

“Tahapan tetap berjalan dan sebelum penetapan Calon, para Bacalon sudah harus menyerahkan dokumen yang di maksud,” tutupnya.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *