SAMARINDA, literasikaltim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengumumkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 pada 22 November 2024.
Pengumuman ini, akan diikuti dengan pencabutan nomor urut bagi paslon yang dinyatakan lolos di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris belum lama ini.
Fahmi Idris menjelaskan bahwa pencabutan nomor urut merupakan bagian dari tahapan final sebelum pemilihan.
“Pada saat pengumuman nanti, kami juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos,” ujar Fahmi.
Saat ini, para bakal calon gubenur dan wakil gubernur telah menjalani berbagai tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
Proses verifikasi dokumen dan pengumpulan tanggapan masyarakat terkait pasangan bakal calon sedang berlangsung, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Fahmi menambahkan bahwa verifikasi dan penelitian dokumen telah dimulai sejak 27 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 21 September 2024.
“Kami masih memberikan ruang perbaikan bagi pasangan bakal calon untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi,” ucapnya.
“Kami berharap proses ini, berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat waktu yang semakin mendekati pengumuman calon resmi,” kata Fahmi.
Pengumuman dan pencabutan nomor urut ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi publik dan calon, serta mempersiapkan semua pihak untuk tahapan berikutnya dalam Pilkada Kaltim 2024.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd