KPU Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Gubernur 2024.

BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur dan dihadiri oleh Laporan Operasional (LO) dari kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi yang mengatur dana kampanye.

Ia menjelaskan pentingnya penetapan batasan dana kampanye, serta jadwal dan lokasi pemasangan APK untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar.

“Kami ingin memastikan bahwa semua paslon memahami batasan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kampanye,” katanya.

Suardi menegaskan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 157.186.976.000.

“Jumlah ini, mencakup seluruh kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” ucapnya.

“Dan, Setiap paslon harus mematuhi regulasi ini, untuk menjaga akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan, seperti rapat umum, akan dibatasi hingga dua kali untuk masing-masing paslon, sementara di tingkat Kabupaten dan Kota hanya diizinkan satu kali.

Dalam rapat tersebut, Suardi juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi, yaitu merinci dan menyepakati pembatasan pengeluaran dana berdasarkan jenis kegiatan yang akan dilakukan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim juga, membahas pentingnya koordinasi antara KPU, paslon, dan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan kampanye.

Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang regulasi akan membantu menghindari pelanggaran selama masa kampanye.

“Kami mengingatkan semua tim paslon untuk berkomitmen terhadap ketentuan yang ada dan mengelola dana kampanye dengan transparan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, KPU Kaltim juga memberikan arahan mengenai titik pemasangan APK dan pengadaan alat peraga kampanye. Suardi menegaskan bahwa pengadaan alat peraga harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU.

“Ini semua demi menjaga agar proses kampanye berlangsung secara adil dan teratur,” tuturnya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, KPU Kaltim berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye, sehingga pemilihan gubernur mendatang dapat berjalan secara demokratis.

Diharapkan, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat berkontribusi positif, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan menciptakan pemilih yang lebih cerdas dan kritis.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *