KPU Kaltim Gelar Rakor Persiapan Jadwal Kampanye serta Titik Pemasangan APK.

Abdul Qayyim Rasyid: Ingatkan LO Paslon, 5 Hari Diterima Design di KPU Kaltim dan Izin Kepolisian

BALIKPAPAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Acara ini, berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur dan dihadiri oleh Laporan Operasional (LO) dari kedua paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dispora Kaltim, PUPR, dan Dishub Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, yang memaparkan materi terkait batasan dana kampanye yang harus diperhatikan oleh setiap paslon.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid, memberikan penjelasan rinci mengenai jadwal kampanye dan lokasi pemasangan APK.

Dalam paparannya, Qayyim menekankan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Selama periode tersebut, masing-masing paslon dan tim pendukung diharapkan aktif melakukan kampanye.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami bahwa ada kegiatan yang difasilitasi oleh KPU dan ada pula yang menjadi tanggung jawab paslon,” katanya.

Lebih lanjut, Qayyim mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Ia menyebutkan dua regulasi utama, yaitu PKPU 13 yang mengatur kampanye dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya.

Qayyim juga menjelaskan detail mengenai alat peraga kampanye.

“KPU akan memfasilitasi 200% dari jumlah alat peraga yang diadakan oleh masing-masing paslon, sedangkan bahan kampanye harus diadakan 100% oleh paslon,” jelasnya.

“Ini untuk memastikan bahwa semua paslon memiliki kesempatan yang sama dalam mempromosikan diri mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa desain APK harus diselesaikan oleh tim masing-masing paslon dalam waktu lima hari setelah penetapan paslon.

Setelah desain disetujui, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi alat peraga kampanye tersebut.

“Kami ingin semua proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang ada,” lanjut Qayyim.

Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, KPU Kaltim berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye, sehingga pemilihan gubernur mendatang dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi dan mekanisme kampanye, semua pihak dapat berkontribusi positif, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan mendatang.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *