KPU Kaltim Gelar Bimtek tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pilkada 2024, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membuka acara yang juga dihadiri oleh berbagai komisioner KPU dari Kabupaten/Kota se-Kaltim, dan bertujuan untuk memastikan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Di antara yang hadir, tampak Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qayyim Rasyid.

Kegiatan ini juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber.

Di sela kegiatan ini, Anggota Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan bahwa pendanaan kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan tanggung jawab pasangan calon.

“Kegiatan kampanye harus dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi,” ucapnya.

“Semua dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan,” lanjutnya.

Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan dasar hukum mengenai pelaksanaan kampanye dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

“Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan,” imbuhnya.

“Sumber dana kampanye dapat terdiri dari sumbangan partai politik, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta,” jelas Abdul Qayyim Rasyid.

Ia juga menambahkan bahwa partai politik yang bukan pengusul pasangan calon masih diperbolehkan memberikan sumbangan dana kampanye sesuai Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.

Kegiatan Bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye, serta mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang lebih transparan dan efektif.

Penulis: Ira Rosalina

Editor: Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *