SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan untuk menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 22 September 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan bahwa saat ini, Bacalon Kepala Daerah Kaltim sudah menjalani serangkaian kegiatan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Selain itu, Bacalon juga diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen, termasuk dokumen Syarat Calon dan pencalonan,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media di Gajebo Media Center KPU Kaltim, Rabu (11/9/2024) siang.
“Dalam proses verifikasi dan validasi dokumen dilakukan sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September 2024,” ucapnya.
“Dan, jika ada kekurangan atau hal yang perlu diperbaiki, para Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Fahmi Idris mengatakan bahwa KPU juga akan, mengumpulkan tanggapan dari masyarakat mengenai Bacalon yang bersangkutan.
“Jika tidak ada kendala, penetapan resmi para Bacalon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd